Manado - Lelaki LFR alias opa Luki (66), warga Kelurahan
Paniki Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Mapanget, diadili di Pengadilan Negeri
(PN) Manado, Rabu (4/2), karena diduga telah menghilangkan nyawa tetangganya
sendiri, Rolly Wongkar (60).
Didepan ketua Majelis Hakim Jemi Lantu, melalui Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Parsaroan Simorangkir, dakwaan terdakwa pun dibacakan.
Dan bermula ketika itu, terdakwa yang baru saja pulang dari
warung untuk membeli ikan, dihadang oleh korban dan kemudian dipukuli korban
dengan batang sapu. Usai memukul terdakwa, korban pun sempat mengatakan
"Dasar binatang ngana kira kita tako pa ngana". Nah dari situlah
terdakwa emosi. Terdakwa pun bergegas pulang, dan kembali menemui korban.
Saat terdakwa berada di dekat korban dengan penuh emosi,
terdakwa pun membalas perkataan yang dilontarkan korban dengan kata, "apa
ngana bilang, nga kira kita tako pa ngana". Dari situlah penyebab kematian
korban, dimana korban mendekati terdakwa, dan kemudian memukul pipi sebelah
kiri terdakwa.
Tak tinggal diam karena merasa diremehkan, terdakwa pun
kembali memukul korban dengan kepalan tangan, sehingga akhirnya korban jatuh
pingsan. Saat terjatuh, korban sempat ditolong oleh salah satu warga, yang
membawa korban ke rumahnya.
Karena korban tidak kunjung sadar, korban pun dilarikan ke
rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Sempat diinfus oleh tim medis,
namun akhirnya nyawa korban tidak dapat ditolong lagi, dan kemudian meninggal
dunia.
Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 354 ayat 2, dan
Pasal 351 ayat 3 KUHP.(Ai)