Home » » Habisi Nyawa Tetangga, Mantan Petinju 40 Tahun Silam Diadili

Habisi Nyawa Tetangga, Mantan Petinju 40 Tahun Silam Diadili

Ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 04 Februari 2015 |Pukul 23.33

Manado - Lelaki LFR alias opa Luki (66), warga Kelurahan Paniki Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Mapanget, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (4/2), karena diduga telah menghilangkan nyawa tetangganya sendiri, Rolly Wongkar (60).
Didepan ketua Majelis Hakim Jemi Lantu, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parsaroan Simorangkir, dakwaan terdakwa pun dibacakan.

Dan bermula ketika itu, terdakwa yang baru saja pulang dari warung untuk membeli ikan, dihadang oleh korban dan kemudian dipukuli korban dengan batang sapu. Usai memukul terdakwa, korban pun sempat mengatakan "Dasar binatang ngana kira kita tako pa ngana". Nah dari situlah terdakwa emosi. Terdakwa pun bergegas pulang, dan kembali menemui korban.
Saat terdakwa berada di dekat korban dengan penuh emosi, terdakwa pun membalas perkataan yang dilontarkan korban dengan kata, "apa ngana bilang, nga kira kita tako pa ngana". Dari situlah penyebab kematian korban, dimana korban mendekati terdakwa, dan kemudian memukul pipi sebelah kiri terdakwa.
Tak tinggal diam karena merasa diremehkan, terdakwa pun kembali memukul korban dengan kepalan tangan, sehingga akhirnya korban jatuh pingsan. Saat terjatuh, korban sempat ditolong oleh salah satu warga, yang membawa korban ke rumahnya.
Karena korban tidak kunjung sadar, korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Sempat diinfus oleh tim medis, namun akhirnya nyawa korban tidak dapat ditolong lagi, dan kemudian meninggal dunia.
Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 354 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.(Ai)


Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew