Manado - Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu
(4/2), menyeret tiga terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan
Energi Kota Tomohon tahun 2008-2009, RMJT alias Rudy, Kadis tahun 2009-2010 AJT
alias Albert, serta JDM alias Jantje mantan kadis hanya menjabat tiga bulan.
Ketiganya diadili terkait kasus dugaan korupsi
dana pengambil dan pengolahan bahan galian C di Kota Tomohon.
Di hadapan Majelis Hakim Jemmy Lantu SH,
Darius Naftali SH, dan Arizone Megajaya SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap
Silalahi, Baladhika Surengpati, Wilke Rabeta dan Irfan Harisman membacakan
dakwaan.
Para terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo
pasal 18 UU N0 31 tahun 1999, pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 2 ayat (1) jo pasal
18 UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan
Undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 56 KUHP.
Terdakwa Albert selaku Kadis Pertambangan dan
Energi Kota Tomohon, baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan
dengan Jerry Jan Supit selaku Kepala Bidang Pengusahaan dan Pengolahan Data
Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon sudah terpidana, dimana terdakwa
melakukan kesepakatan dengan perusahaan pengambil dan pengolahan bahan galian C
di Kota Tomohon yakni PT Dayana Cipta, PT Cipta Beton Sinar Perkasa dan PT
Cahaya Abadi Lestari, untuk menentuakan nilai pajak yang harus dibayar oleh
perusahaan-perusahaan tersebut. “Akan hal tersebut bertentangan dengan Perda No
1 tahun 2005 mengenai pajak.
Di mana perbuatan para terdakwa diduga
berlanjut ketika adanya pergantian kadis atau sewaktu masing-masing menjabat
menjadi kadisnya. Akibat perbuatan para terdakwa sehingga negara merugi Rp219
juta.(Ai)
x