Kaka Slank (kiri), Jull Takaliuang dan warga Pulau Bangka saat konfrensi pers, Jumat (24/4/2015) di Jakarta.(foto: istimewa) |
JAKARTA - Operasi penambangan biji besi PT.
Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara,
masih terus beoperasi padahal penambangan ini ilegal. Penambangan ini
dinyatakan ilegal karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 291/K/TUN/2013
meminta Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal, mencabut SK IUP Eksplorasi
PT.MMP.
Sejumlah LSM serta penyanyi Kaka Slank
melakukan aksi penolakan terhadap penambangan PT. MMP. Mereka berpandangan
perusahaan ini telah melakukan perusakan lingkungan di Pulau Bangka.
“Kalau sampai terjadi gak sampai tahunan
sudah habis itu Pulau Bangka. Hilang di peta. Kebayangnya kan serem, "
ujar Kaka saat konferensi pers di Restoran Dapoer Selera, Tebet, Jakarta
Selatan, Jumat (24/04/2015).
Kaka bersama LSM beranggapan seharusnya
Pulau Bangka dimanfaatkan sebagai lokasi pariwisata. Mengingat pulau ini
menyediakan banyak biota laut dan hewan endemik.
Kaka sendiri telah membuat petisi untuk
menggalang dukungan menolak penambangan ini di laman Change.org. Sejauh ini,
petisi tersebut telah mendapat 22.000 dukungan.
Jull Takaliuang, salah satu pegiat
lingkungan Sulut mengatakan perlawanan akan terus dilakukan sampai kapan pun. “Kemarin
kita selesai menghadiri sidang di PTUN Jakarta soal gugatan warga ke
Kementerian ESDM terkait terbitnya izin operasi,” ujarnya.
Dalam konferensi pers ‘Save Bangka Island’
di Dapur Selera Tebet, Jakarta Selatan dihadiri perwakilan masyarakat Pulau
Bangka: Olan Imanuel Tinungki, Jon Haerani, Adrianus Paraeng, dan Diana
Takumansang. Kemudian Kaka Slank, Jatam, Ammalta, YSNM, ICW, Green Peace,
Change.org, YLBHI, 350.org, dan Eku Wand. (tri/agust hari)