Home » , » Kalalo Beber Kejanggalan Izin PT MMP dan Reklamasi Pantai Manado

Kalalo Beber Kejanggalan Izin PT MMP dan Reklamasi Pantai Manado

Ditulis oleh Unknown pada hari Selasa, 10 Maret 2015 |Pukul 20.50




Flora Kalalo saat memberikan materi dalam seminar tentang hukum lingkungan di kampus Unsrat, Senin (09/03) lalu.(foto: manado1)
MANADO - Kerusakan lingkungan yang terjadi salah satu penyebabnya adalah banyak terbitnya ijin-ijin untuk pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ironisnya, ijin tersebut banyak yang bertentangan dengan hukum. Demikian disampaikan akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Flora Kalalo SH MH, Senin (9/3/2015).

“Meski berbenturan dengan kajian hukum, namun perijinan untuk kegiatan pertambangan tetap saja berjalan. Kenapa, karena memang uang yang berbicara,” ujar Flora yang meraih gelar doktornya di bidang hukum lingkungan di Universitas Brawijaya Malang ini.

Flora kemudian mencontohkan, ijin pertambangan yang diberikan kepada PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. “Meski Pulau Bangka itu tergolong pulau kecil yang tidak diperbolehkan ada kegiatan pertambangan,  namun toh pemerintah memberikan ijin. Karena ketika ijin itu sangat terkait dengan uang atas nama investasi, maka banyak aturan dikesampingkan. Maka rusaklah lingkungan kita,” ujar Flora yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Unsrat Bidang Administrasi dan Keuangan ini.

Contoh lainnya, lanjut Flora, terkait reklamasi yang dilakukan di Pantai Manado. “Meski sudah diberikan kajian akademik serta aspek hukumnya kepada pemerintah namun pekerjaan penimbunan bibir pantai Manado itu tetap saja dilakukan. Alasannya karena investasi, dan ada pemasukan lewat Pendapatan Asli Daerah.

Akibatnya terumbu karang yang menjadi andalan Bunaken menjadi rusak,” papar Flora dalam kegiatan Seminar Nasional bertajuk "Implementasi Hukum Lingkungan dalam Menunjang Percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional".

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Sonny Runtuwene memaparkan, lingkungan hidup tak lepas dari masalah sosial dan ekonomi. “Harus memperhatikan aspek lingkungan yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009. Selain itu pihak perusahaan juga harus memperhatikan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Ini ada regulasinya. Yang melanggar ditindak tegas,” ujar Sonny. Sonny menambahkan, secara ekonomi memang aktivitas pertambangan mendatangkan pemasukan yang besar khususnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Secara terpisah, Jull Takaliuang dari Aliansi Masyarakat Tolak Tambang (Amalta) menegaskan, menjamurnya ijin pertambangan yang banyak menabrak aturan serta merusak lingkungan karena pemerintah beralasan demi investasi dan kesejahteraan rakyat. “Padahal buktinya warga di lingkar tambang tetap hidup miskin, bahkan menikmati air yang sudah tercemar akibat kegiatan pertambangan. Ini sangat ironis,” papar Jull.(joe)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew