Walikota Manado Vicky Lumentut saat bersaksi dalam kasus Youth Center di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (27/4/2015) |
MANADO – Setelah mangkir panggilan
Pengadilan Negeri (PN) Manado selama empat kali, akhirnya Walikota Manado, Vicky
Lumentut memenuhi undangan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Romi Johanes cs, sebagai saksi terkait dugaan korupsi Youth
Centre Manado, Senin (27/04/2015).
Ia datang bersama para staf dan kuasa hukumnya
sekitar pukul 11.25 WITA, dengan menggunakan mobil fortuner berwarna abu-abu
bernomor polisi DB 8 ZA.
Sebelumnya, walikota sudah empat kali
berhalangan memenuhi undangan JPU dalam perkara ini. Yakni pada persidangan
yang digelar Senin 20/04/2015), Senin (13/04/2015), Senin (06/04/2015) dan
(31/03/2015), karena kesibukannya.
Sebagai orang nomor satu Pemkot Manado, walikota datang
dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam saat itu, meski
dirinya sempat menunggu di ruang panitera, sebelum persidangan dimulai, sekitar
pukul 12.25 WITA, kemudian beranjak menuju ke ruang persidangan sebagai saksi
dalam kasus Youth Centre.
Ketika Vicky masuk dalam ruang sidang, terdakwa
RE alias Eman malah tak terlihat. Adapun
keterangan JPU, dalam perjalanan menuju ke pengadilan, tiba-tiba saja
tekanan darah terdakwa naik. Alhasil, takut terjadi apa-apa dan dengan alasan
kemanusiaan, terdakwa pun langsung diantar menuju ke rumah sakit untuk
menjalani pemeriksaan kesehatan pada salah seorang dokter yang praktek di
Manado.
“Dalam perjalanan menuju ke sini
(pengadilan, red) tiba-tiba saja terdakwa tekanan darahnya naik, jadi kami
langsung membawa ke dokter untuk diperiksa,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim,
yang diketuai Vera Linda Lihawa SH MH.
Meski demikian, alasan sakit yang diajukan
tersebut, tidak serta merta diterima begitu saja oleh Majelis Hakim. “Kami
tidak percaya begitu saja, kalau memang terdakwa sakit. Kami akan segera
mengunjungi terdakwa ke Rumah Sakit, kalau perlu kami akan memanggil dokter
khusus,” ujar Vera sebelum mengetuk palu menunda persidangan perkara tersebut.
“Karena terdakwanya tidak hadir, sidang
tidak dapat dilanjutkan pak, jadi akan kita undurka sampai dengan waktu yang
tidak ditentukan menunggu kepastian terdakwa sakitnya bagaimana,” ucap Vera,
Majelis Hakim terkait ditundanya persidangan perkara berbandrol Rp9,8 miliar.
Sementara itu walikota, kepada sejumlah awak
media mengatakan, dirinya sekiranya akan dapat memberikan keterangan pada waktu
menghadiri sidang tersebut. Namun, karena terdakwa sakit, dengan bijaksana
Lumentut pun menerima tundanya persidangan.
“Sedangkan untuk agenda persidangan berikut,
saya akan berusaha hadir dengan mencoba mengosongkan jadwal di pemerintahan
yang sementara ini saya pimpin,” ujarnya.
Untuk itu, Vicky meminta agar
ketidakhadirannya pada agenda persidangan sebelumnya dapat dimaklumi.
Mengingat, bukan keinginannya untuk bersikap tidak kooperatif. “Karena padatnya
jadwal tugas negara yang saya kerjakan, memang tidak memungkinkan untuk saya
hadir," kuncinya. (febry kodongan)