Foto Tinny Tawaang (Sekretaris BLH Sulut) |
“Sebanyak itu yang diperiksa. Kami berharap dengan adanya pengawasan secara rutin ketaatan para pelaku usaha itu memang benar–benar sesuai dengan dokumen. Perusahan-perusahan itu pada prinsipnya punya potensi melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Karena setiap kegiatan pasti ada dampak. Nah, kalau melihat dari aspek lingkungan harusnya setiap perusahan punya dokumen lingkungan berupa IPAL,” ujar Tawaang, Kamis (11/12).
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke Wolter Laboratorium Nusantara yang berada di Manado dan hasilnya nanti akan diambil akhir bulan ini. “Kalau hasilnya ada perusahan telah melakukan pencemaran lingkungan, maka akan diberikan peringatan keras. Dan secepatnya perusahaan tersebut harus melakukan perbaikan sesuai dengan batas waktu yang akan diberikan. Dan kalau sampai batas waktu tidak diperbaiki, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (zulkifli madina)