Home » » 30 Perusahaan di Sulut Diduga Perusak Lingkungan

30 Perusahaan di Sulut Diduga Perusak Lingkungan

Ditulis oleh Unknown pada hari Jumat, 12 Desember 2014 |Pukul 19.50

Foto Tinny Tawaang (Sekretaris BLH Sulut)
MANADO – Puluhan perusahan terkenal di Sulut diduga masuk kategori perusak lingkungan. Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut, Tinny Tawaang mengatakan, sejauh ini tim terpadu pengawasan lingkungan yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan, BLH dan instansi terkait yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, telah melakukan pemeriksaan ke 30 perusahaan dari 32 perusahaan yang ada di Sulut terkait dengan perijinan lingkungannya.

“Sebanyak itu yang diperiksa. Kami berharap dengan adanya pengawasan secara rutin ketaatan para pelaku usaha itu memang benar–benar sesuai dengan dokumen. Perusahan-perusahan itu pada prinsipnya punya potensi melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Karena setiap kegiatan pasti ada dampak. Nah, kalau melihat dari aspek lingkungan harusnya setiap perusahan punya dokumen lingkungan berupa IPAL,” ujar Tawaang, Kamis (11/12).

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke Wolter Laboratorium Nusantara yang berada di Manado dan hasilnya nanti akan diambil akhir bulan ini. “Kalau hasilnya ada perusahan telah melakukan pencemaran lingkungan, maka akan diberikan peringatan keras. Dan secepatnya perusahaan tersebut harus melakukan perbaikan sesuai dengan batas waktu yang akan diberikan. Dan kalau sampai batas waktu tidak diperbaiki, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (zulkifli madina)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew