Manado Beach Hotel |
Dilain pihak, Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Setdaprov Sulut, F Tambuwun SH, menyebutkan, khusus untuk kasus gugatan tanah di lokasi Manado Beach Hotel (MBH) seluas 24 hektar lebih, sudah menemui titik terang.
“Tinggal menunggu putusan MA atas proses kasasi, Pemprov Sulut lawan keluarga Sumolang. Sebelumnya juga pemprov telah menang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Kami yakin, kasus gugatan MBH akan dimenangkan Pemprov Sulut,” kata Tambuwun.
Sementara dalam daftar catatan di Biro Hukum, sebanyak 33 kasus gugatan yang sementara dan telah ditangani sejak 2013 lalu. Kasus–kasus tersebut terdiri dari 13 kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, dan 20 kasus gugatan hak atas tanah serta ganti rugi atas tanah yang mencapai 500 hektar lebih.
“17 kasus sementara menunggu proses Banding. 12 kasus menunggu Putusan Kasasi (PK) dan sisanya sementara berjalan. Posisi Pemprov Sulut saat ini adalah menunggu. Namun kami tetap monitor perkembangannya, sebab semua kasus ini tersebar di beberapa pengadilan. Ada yang di PN Manado, PN Minut, PN Bitung, PTUN dan Mahkamah Agung,” ujarnya.(zulkifli madina)