Home » » Status Tanah MBH Masih Menunggu Putusan MA

Status Tanah MBH Masih Menunggu Putusan MA

Ditulis oleh Unknown pada hari Jumat, 12 Desember 2014 |Pukul 19.48

Manado Beach Hotel
MANADO - Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Marsel Sendoh SH menyampaikan berbagai upaya terus dilakukan Biro Hukum Setdaprov Sulut guna memastikan gugatan hak atas tanah serta ganti rugi tanah yang ditujukan ke Pemprov Sulut, hingga akhir tahun 2014 ini. Tercatat, sebanyak 20-an kasus gugatan tanah dengan total 500 hektar lebih masih ‘menggantung’ di Mahkamah Agung (MA).

Dilain pihak, Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Setdaprov Sulut, F Tambuwun SH, menyebutkan, khusus untuk kasus gugatan tanah di lokasi Manado Beach Hotel (MBH) seluas 24 hektar lebih, sudah menemui titik terang.

“Tinggal menunggu putusan MA atas proses kasasi, Pemprov Sulut lawan keluarga Sumolang. Sebelumnya juga pemprov telah menang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Kami yakin, kasus gugatan MBH akan dimenangkan Pemprov Sulut,” kata Tambuwun.

Sementara dalam daftar catatan di Biro Hukum, sebanyak 33 kasus gugatan yang sementara dan telah ditangani sejak 2013 lalu. Kasus–kasus tersebut terdiri dari 13 kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, dan 20 kasus gugatan hak atas tanah serta ganti rugi atas tanah yang mencapai 500 hektar lebih.

“17 kasus sementara menunggu proses Banding. 12 kasus menunggu Putusan Kasasi (PK) dan sisanya sementara berjalan. Posisi Pemprov Sulut saat ini adalah menunggu. Namun kami tetap monitor perkembangannya, sebab semua kasus ini tersebar di beberapa pengadilan. Ada yang di PN Manado, PN Minut, PN Bitung, PTUN dan Mahkamah Agung,” ujarnya.(zulkifli madina)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew