Kantor Gubernur Sulut. |
“Terhadap mami itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Tunjangan Ganti Rugi (TGR) yang pertama pada saat pemeriksaan langsung dikembalikan Rp 8 miliar setelah tindak lanjut selama 60 hari. Kemudian ada pengembalian penyetoran ke kas daerah lagi Rp 2 miliar. Dan yang lain masih sementaara dievaluasi lagi ya kita upayakan secepatnya selesai,” ujar Lolongau.
Lolongau menjelaskan, anggaran MaMi yang menjadi temuan BPK sendiri mencapai Rp 16 M, namun untuk laporan pertanggung jawaban baru diganti pemprov sendiri ke Inspektorat Rp 10 M dengan dua tahap. Pertama sebesar Rp 8 M dan kedua sebesar Rp 2 M dan masih ada sebesar Rp 6 Milliar yang harus ditindak lanjuti lagi. (julkifli madina)