PADANG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang organisasi wartawan menerima dana bantuan sosial (bansos) dan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Bansos yang wajib ada itu bantuan sosial bagi daerah yang dipetakan masuk daerah rawan bencana. Karena harus ada persediaan dana," ujarnya saat berada di Padang, Ahad, 18 Januari 2015.
Tjahjo mengeluh, hampir seluruh alokasi dana hibah dan bansos di pemerintah daerah tidak tepat sasaran. Dia mengatakan penerima dana tersebut selalu pihak yang sama dan ada indikasi proses pendistribusian dana itu tidak terbuka. "Pemberian bansos itu harus selektif. Yang menerima itu betul orang-orang yang membutuhkan," ujarnya.
Menurut Tjahjo, pemerintah daerah boleh menganggarkan dana pendidikan dan pemahaman wartawan tentang peliputan peraturan daerah, APBD, serta undang-undang. Bujet itu bisa dimasukkan ke program pemberdayaan hubungan masyarakat. "Jadi bukan dalam bentuk bansos atau hibah," ujarnya.
Ia menambahkan, pelatihan wartawan yang diselenggarakan pemerintah daerah bukan bertujuan mendikte wartawan ataupun media. Tapi memberikan pemahaman.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Yuafriza mengatakan di sejumlah daerah masih ada pemerintah daerah yang menganggarkan dana bansos ataupun hibah untuk wartawan atau organisasi wartawan.
"Itu jelas melanggar. Karena kita wartawan dilarang menyusu ke APBD. Ini akan mengganggu independensi wartawan," ujarnya.
Seharusnya, kata Yuafriza, pemerintah mengalokasikan APBD itu untuk rakyat. Dengan begitu, pemerintah daerah mampu menghemat anggaran.(tempo)
Home »
pemerintahan
» Wartawan Dilarang Terima Bansos
Wartawan Dilarang Terima Bansos
Ditulis oleh Unknown pada hari Selasa, 20 Januari 2015 |Pukul 05.00
Label:
pemerintahan
