RATAHAN — Dinas
Pertanian dan Peternakan (Distarnak) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda)
Rabies.
Kepala Distarnak Mitra
Ir Elly Sangian ME mengatakan, penyusunan perda untuk mencegah masyarakat dari
gigitan anjing yang tidak disuntik rabies. “Kedepan anjing di Mitra akan
menggunakan tanda pengenal atau peneng. Kalau tidak, anjing tersebut akan ditembak
di tempat,” kata Sangian kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakannya, jika tidak segera diantisipasi dengan adanya Perda rabies ini, maka akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Dikatakannya, jika tidak segera diantisipasi dengan adanya Perda rabies ini, maka akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Menurut dia, di Mitra sudah
ada enam orang yang terkena rabies, akibat gigitan anjing yang tidak disuntik
meninggal. “Pokoknya, kedepan kalau Perda Rabies ini sudah ditetapkan, maka
anjing akan gunakan peneng atau tanda pengenal,” tambahnya.
Dia berharap, dengan adanya perda, masyarakat punya kesadaran untuk menyuntikkan anjing mereka, guna meminimalisir terjangkitnya penyakit rabies. “Yang pasti dalam waktu dekat, tim kami akan turun lapangan guna melakukan penyuntikan anti rabies,” tandasnya. (nolfie tamod)
Dia berharap, dengan adanya perda, masyarakat punya kesadaran untuk menyuntikkan anjing mereka, guna meminimalisir terjangkitnya penyakit rabies. “Yang pasti dalam waktu dekat, tim kami akan turun lapangan guna melakukan penyuntikan anti rabies,” tandasnya. (nolfie tamod)