Home » » Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan, 3 Saksi Bantah Terlibat

Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan, 3 Saksi Bantah Terlibat

Ditulis oleh Unknown pada hari Jumat, 06 Februari 2015 |Pukul 14.23

Kasus dugaan korupsi buku perpustakaan menyeret tiga terdakwa.(foto: perpustakaankanisus.blogspot.com)
MANADO - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan buku Ilmu Pengetahuan Umum Desa di BPAD tahun 2011, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (5/2), yang menyeret tiga terdakwa masing-masing, bekas Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sulut tahun 2011, JJP alias Jus (58), mantan Bendahara Pengeluaran, TSA alias Silvia (56), dan LM alias Linda (40), oknum kontraktor.

Agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Ryan Untu SH, menghadirkan tiga saksi sekaligus yakni, Mandy Danes, Jenne M S Wuisan dan Meryam Kalalo. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Vincentius B Trisnaryanto, Hakim Anggota Arkanu dan Nick Samara, saksi Mandy, mengaku dirinya tidak mengetahui adanya pengadaan buku pada tahun 2011 silam.

“Selaku pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saya tidak dilibatkan dan saya tidak tahu kegiatan tersebut. Bahkan saya tidak pernah melihat panitianya,” katanya. Lanjutnya, pimpinannya waktu itu memerintahkan menandatangi tiga berkas.

“Awalnya saya tidak mau menandatanagi SPP karena diketahuinya ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan aturan dan ada temuan dari Inspektorat untuk segera ditindaklanjuti, juga tidak disertai berupa dokumen pendukung seperti berita acara pemerima barang dan pemeriksaan barang dan lainnya. Saya menandatanganinya karena sudah diberitahu oleh Bendahara dan Kaban agar menandatangani saja. Saya tidak lihat dokumen apa, namun katanya untuk dana pencairan,” terangnya.

Sementara dua saksi lain mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan buku ilmu pengetahuan umum desa di BPAD tahun 2011. “Saya baru pindah kantor, jadi kerja saya belum maksimal,” ucap Wuisan.  

Diketahui, perbuatan pidana para terdakwa berawal dari adanya kegiatan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum desa di BPAD tahun 2011. Pengadaan buku ilmu pengetahuan umum desa tersebut diduga dimark up (digelembungkan), yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp545 juta, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut.

Terdakwa Jus, Silvia, dan satu tersangka lainnya yang kini masih diproses oleh Polda Sulut, ditunjuk sebagai panitia pengadaan buku yang telah ditata dalam dokumen pelaksana anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPASKPD) di BPAD, yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sulut. Para terdakwa yang dipercayakan menjadi panitia pun tidak menaati aturan atau ketentuan perundang-undangan serta tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan para terdakwa dikenai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) tipikor.(Ai)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew