![]() |
| Kasus dugaan korupsi buku perpustakaan menyeret tiga terdakwa.(foto: perpustakaankanisus.blogspot.com) |
MANADO - Lanjutan sidang kasus dugaan
korupsi pengadaan buku Ilmu Pengetahuan Umum Desa di BPAD tahun 2011, kembali
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (5/2), yang menyeret tiga
terdakwa masing-masing, bekas Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi
(BPAD) Sulut tahun 2011, JJP alias Jus (58), mantan Bendahara Pengeluaran, TSA
alias Silvia (56), dan LM alias Linda (40), oknum kontraktor.
Agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Ryan Untu SH,
menghadirkan tiga saksi sekaligus yakni, Mandy Danes, Jenne M S Wuisan dan
Meryam Kalalo. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Vincentius B Trisnaryanto, Hakim
Anggota Arkanu dan Nick Samara, saksi Mandy, mengaku dirinya tidak mengetahui
adanya pengadaan buku pada tahun 2011 silam.
“Selaku pejabat Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) saya tidak dilibatkan dan saya tidak tahu kegiatan tersebut.
Bahkan saya tidak pernah melihat panitianya,” katanya. Lanjutnya, pimpinannya
waktu itu memerintahkan menandatangi tiga berkas.
“Awalnya saya tidak mau menandatanagi SPP
karena diketahuinya ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan aturan dan ada
temuan dari Inspektorat untuk segera ditindaklanjuti, juga tidak disertai
berupa dokumen pendukung seperti berita acara pemerima barang dan pemeriksaan
barang dan lainnya. Saya menandatanganinya karena sudah diberitahu oleh
Bendahara dan Kaban agar menandatangani saja. Saya tidak lihat dokumen apa,
namun katanya untuk dana pencairan,” terangnya.
Sementara dua saksi lain mengaku tidak
mengetahui adanya pengadaan buku ilmu pengetahuan umum desa di BPAD tahun 2011.
“Saya baru pindah kantor, jadi kerja saya belum maksimal,” ucap Wuisan.
Diketahui, perbuatan pidana para terdakwa
berawal dari adanya kegiatan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum desa di BPAD
tahun 2011. Pengadaan buku ilmu pengetahuan umum desa tersebut diduga dimark up
(digelembungkan), yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp545 juta,
sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Sulut.
Terdakwa Jus, Silvia, dan satu tersangka
lainnya yang kini masih diproses oleh Polda Sulut, ditunjuk sebagai panitia
pengadaan buku yang telah ditata dalam dokumen pelaksana anggaran satuan kerja
perangkat daerah (DPASKPD) di BPAD, yang anggarannya bersumber dari APBD
Provinsi Sulut. Para terdakwa yang dipercayakan menjadi panitia pun tidak
menaati aturan atau ketentuan perundang-undangan serta tidak melaksanakan
tanggung jawab sebagaimana mestinya.
