![]() | ||
Foto ilustrasi korupsi.(foto:republika.co.id) |
Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Arif Kanahau SH, menghadirkan dua orang saksi sekaligus, yakni,
Hebert Mantiri dan Arjunus Tabaga.
Dalam keterangan salah satu saksi, Hebert
Mantiri, membantah kalau dirinya merupakan salah satu panitia pemeriksa barang
untuk kegiatan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum Desa atau kelurahan tahun
2011 yang bersumber dari APBD.
Saksi berdalih kalau tidak pernah menerima
SK dari Kepala badan dan baru diketahui saksi saat diperiksa untuk di BAP. "Saya
tidak menerima SK untuk menjadi panitia, bahkan baru mengetahui dalam
pemeriksaan penyidik,"kata saksi dihadapan Majelis hakim yang diketuai VB
Trisnaryanto SH, Darius Naftali SH MH dan H Arizone Megajaya SH dengan Panitera
Pengganti (PP), masing-masing Marthen Mendila SH dan Fonneke Tamara SH.
Dan atas keterangan saksi yang mengatakan
tidak menandatangani berita acara pemeriksaan barang, JPU kemudian
memperlihatkan bukti surat yang terdapat tandatangan saksi, sehingga majelis
hakim meminta saksi kembali menandatangai dan terlihat berbeda.
Diketahui , pengadaan buku ilmu pengetahuan
umum desa tersebut diduga dimark up (digelembungkan), yang menyebabkan kerugian
negara sekitar Rp 545 juta, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut. Oleh JPU, para terdakwa
didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU)
Tipikor.(Ai)