Foto ilustrasi perbuatan bejat yang dilakoni pria asal Pakowa. |
MANADO - Perbuatan bejat dari lelaki FW
alias Laling (21) warga Kelurahan, Pakowa Lingkungan III, Kecamatan Wanea,
akibat menggauli pacarnya yang masih dibawah umur (16) hingga pendarahan,
akhirnya dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (10/2). Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Mita Ropa SH, membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim,
Uli Purnama.
Berawal pada saat itu, terdakwa yang dan
korban yang sudah menjalin hubungan berpacaran mengajak korban pergi ke Hotel
Virgo di Kelurahan Winangun Satu. Kemudian terdakwa dan korban masuk ke kamar
nomor 107, setelah berada didalam kamar hotel tersebut, terdakwa dan korban langsung tidur diranjang bersama-sama
lalu terdakwa membuka baju kaos terdakwa.
Selanjutnya dengan segala rayuan maut dari
terdakwa, sehingga korban pun disetubuhi terdakwa. Dengan mengatakan kalau
terjadi sesuatu atau korban hamil, terdakwa akan bertanggung jawab. Usai
melancarkan aksi bejatnya terdakwa pun mengantar korban ke rumah saudaranya.
Ternyata tak disadari oleh korban, kemaluannya terus mengeluarkan darah.
Sehingga korban bersama terdakwa pergi membeli celana di pasar Karombasan.
Namun pada saat korban mengganti celananya, kemaluan korban terus mengeluarkan
darah.
Karena panik, akhirnya terdakwa
mengantar korban pulang, dan terdakwa
hanya menurunkan korban di dekat jalan menuju rumah korban. Belum sampai di
rumah, kemaluan korban terus mengeluarkan darah. Sehingga korban memilih untuk
mampir di rumah neneknya.
Saat berada di rumah nenek, korban langsung
masuk ke toilet untuk mencoba menghentikan darah, yang keluar dari kemaluannya.
Akan tetapi selang beberapa menit kemudian, korban akhirnya pingsan. Merasa
curiga akan keberadaan korban yang masuk ke toilet, dan lama tak keluar, maka
nenek korban memanggil kedua orang tua korban.
Nah, dari sinilah maka perbuatan terdakwa
pun terungkap. Dimana orang tua korban kaget saat mendobrak pintu toilet, dan
melihat korban sudah tidak sadarkan diri. Kagetnya orang tua korban saat
melihat darah yang keluar dari kemaluan korban. Dengan kejadian ini, kedua
orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian, sehingga terdakwa
diadili, dan oleh JPU terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 81 KUHP, tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim
pun mencoba menggali keterangan kenapa sampai korban pendarahan. Dan menurut
terdakwa bahwa, pada saat menggauli korban, alat kelamin terdakwa sudah di cun
atau disuntik hingga membesar. "Kelamin saya sudah disuntik, dan membesar
pada saat menyetubuhi korban," tutur Terdakwa.
Mendengar pengakuan terdakwa, Hakim pun
menutup sidang dan akan kembali digelar dengan pemeriksaan korban serta
saksi-saksi.(Ai)