Home » » Gauli Pacar di Hotel, Ini Akibat Diterima Warga Pakowa

Gauli Pacar di Hotel, Ini Akibat Diterima Warga Pakowa

Ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 11 Februari 2015 |Pukul 17.08

Foto ilustrasi perbuatan bejat yang dilakoni pria asal Pakowa.
MANADO - Perbuatan bejat dari lelaki FW alias Laling (21) warga Kelurahan, Pakowa Lingkungan III, Kecamatan Wanea, akibat menggauli pacarnya yang masih dibawah umur (16) hingga pendarahan, akhirnya dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (10/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mita Ropa SH, membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim, Uli Purnama.

Berawal pada saat itu, terdakwa yang dan korban yang sudah menjalin hubungan berpacaran mengajak korban pergi ke Hotel Virgo di Kelurahan Winangun Satu. Kemudian terdakwa dan korban masuk ke kamar nomor 107, setelah berada didalam kamar hotel tersebut, terdakwa dan  korban langsung tidur diranjang bersama-sama lalu terdakwa membuka baju kaos terdakwa.

Selanjutnya dengan segala rayuan maut dari terdakwa, sehingga korban pun disetubuhi terdakwa. Dengan mengatakan kalau terjadi sesuatu atau korban hamil, terdakwa akan bertanggung jawab. Usai melancarkan aksi bejatnya terdakwa pun mengantar korban ke rumah saudaranya. Ternyata tak disadari oleh korban, kemaluannya terus mengeluarkan darah. Sehingga korban bersama terdakwa pergi membeli celana di pasar Karombasan. Namun pada saat korban mengganti celananya, kemaluan korban terus mengeluarkan darah.

Karena panik, akhirnya terdakwa mengantar  korban pulang, dan terdakwa hanya menurunkan korban di dekat jalan menuju rumah korban. Belum sampai di rumah, kemaluan korban terus mengeluarkan darah. Sehingga korban memilih untuk mampir di rumah neneknya. 
Saat berada di rumah nenek, korban langsung masuk ke toilet untuk mencoba menghentikan darah, yang keluar dari kemaluannya. Akan tetapi selang beberapa menit kemudian, korban akhirnya pingsan. Merasa curiga akan keberadaan korban yang masuk ke toilet, dan lama tak keluar, maka nenek korban memanggil kedua orang tua korban.

Nah, dari sinilah maka perbuatan terdakwa pun terungkap. Dimana orang tua korban kaget saat mendobrak pintu toilet, dan melihat korban sudah tidak sadarkan diri. Kagetnya orang tua korban saat melihat darah yang keluar dari kemaluan korban. Dengan kejadian ini, kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian, sehingga terdakwa diadili, dan oleh JPU terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 81 KUHP, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim pun mencoba menggali keterangan kenapa sampai korban pendarahan. Dan menurut terdakwa bahwa, pada saat menggauli korban, alat kelamin terdakwa sudah di cun atau disuntik hingga membesar. "Kelamin saya sudah disuntik, dan membesar pada saat menyetubuhi korban," tutur Terdakwa.


Mendengar pengakuan terdakwa, Hakim pun menutup sidang dan akan kembali digelar dengan pemeriksaan korban serta saksi-saksi.(Ai)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew