![]() |
Menghilangkan nyawa orang warga Winangun diadili di PN Manado. (foto ilustrasi) |
MANADO - Terdakwa RL alias Ridel (21), warga
Kelurahan Winangun Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang, diadili di
Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (5/2), akibat perbuatannya yang tega
menghilangkan nyawa korban, Ryando E Tengker.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Jemmy Lantu
SH MH, beranggota Darius Naftali SH MH dan V B Trisnaryanto SH MH, Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Wulan Beslar SH, membacakan surat dakwaan.
Diketahui, kasus ini berdarah ini terjadi,
sekira pukul 22.30 wita, Rabu 10 September 2014 silam, di Kelurahan Winangun
Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang.
Berawal terdakwa bersama temanya Tian ,
Rigel dan perempuan Lani melakukan pesta miras dirumah Tian. Usai pesta miras
terdakwa keluar bersama Rigel dan Rani dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda
motor matic sky draf, sebelum keluar dari rumah terdakwa mengambil pisau milik
Rigel yang disimpan ditumpukan kayu dan diselipkan dipinggang.
Setelah melewati pangkalan ojek Pagar
Panjang Winangun, dan bertemu dengan beberapa beberapa pemuda, terdakwa
mencabut pisau dan menanyakan “Ngoni anak-anak dari mana” dan mereka menjawab
anak Karombasan.
Ketiganya langsung berjalan pergi menuju
perempatan Winangun dekat masjid. Ketika mau belok kiri masuk ke jalan lorong
masjid, tiba-tiba terdakwa melompat dari motor, korban menggunakan mobil sedan
hampir menabrak terdakwa, terdakwa langsung berteriak, lalu korban menghentikan
mobilnya, disitulah keduanya terjadi cekcok, korban langsung memaki terdakwa,
terdakwa sudah emosi langsung mencabut pisau badik, kemudian mengayunkan ke
lengan sebelah kanan korban, korban merasa terancam langsung tancap gas dan
terdakwa langsung pergi.
Setelah beberapa hari dengan adanya laporan,
akhirnya pihak berwajib menciduk terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(Ai)