Home » » Menghilangkan Nyawa Orang, Ridel Diadili

Menghilangkan Nyawa Orang, Ridel Diadili

Ditulis oleh Unknown pada hari Jumat, 06 Februari 2015 |Pukul 12.05


Menghilangkan nyawa orang warga Winangun diadili di PN Manado. (foto ilustrasi)

MANADO - Terdakwa RL alias Ridel (21), warga Kelurahan Winangun Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (5/2), akibat perbuatannya yang tega menghilangkan nyawa korban, Ryando E Tengker.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Jemmy Lantu SH MH, beranggota Darius Naftali SH MH dan V B Trisnaryanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wulan Beslar SH, membacakan surat dakwaan.

Diketahui, kasus ini berdarah ini terjadi, sekira pukul 22.30 wita, Rabu 10 September 2014 silam, di Kelurahan Winangun Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang.

Berawal terdakwa bersama temanya Tian , Rigel dan perempuan Lani melakukan pesta miras dirumah Tian. Usai pesta miras terdakwa keluar bersama Rigel dan Rani dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor matic sky draf, sebelum keluar dari rumah terdakwa mengambil pisau milik Rigel yang disimpan ditumpukan kayu dan diselipkan dipinggang.

Setelah melewati pangkalan ojek Pagar Panjang Winangun, dan bertemu dengan beberapa beberapa pemuda, terdakwa mencabut pisau dan menanyakan “Ngoni anak-anak dari mana” dan mereka menjawab anak Karombasan.

Ketiganya langsung berjalan pergi menuju perempatan Winangun dekat masjid. Ketika mau belok kiri masuk ke jalan lorong masjid, tiba-tiba terdakwa melompat dari motor, korban menggunakan mobil sedan hampir menabrak terdakwa, terdakwa langsung berteriak, lalu korban menghentikan mobilnya, disitulah keduanya terjadi cekcok, korban langsung memaki terdakwa, terdakwa sudah emosi langsung mencabut pisau badik, kemudian mengayunkan ke lengan sebelah kanan korban, korban merasa terancam langsung tancap gas dan terdakwa langsung pergi.

Setelah beberapa hari dengan adanya laporan, akhirnya pihak berwajib menciduk terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(Ai)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew