Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dan anggota DPD RI Maya Rumantir yang hendak mengklarifikasi kasus pelecehan siswa play grup di Sekolah Dian Harapan Manado, Kamis (12/3/2015).(foto: manado1) |
MANADO - Ketua Komisi Nasional Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Sulawesi Utara masuk
kategori wilayah darurat pelecehan seksual anak. “Sulut berada di peringkat
sembilan dari 34 provinsi di Indonesia untuk kasus pelecehan anak. Kami
berharap ini bisa diseriusi aparat," kata Arist, Jumat (13/32015) di
Mapolda Sulut.
Arist datang menemui penyidik Polda Sulut
terkait kasus pelecehan seksual dua siswi di salah satu sekolah swasta di
Manado. Ia mengatakan, dari dua ribuan kasus pelecehan anak di Indonesia, 52
persen berada di Sulut.
“Sangat luar biasa dan ini harus jadi
perhatian semua pihak. Saya sudah mengingatkan sejak tahun lalu. Penyebaran
kasus tak hanya di kota seperti Manado, namun sampai di desa-desa,"
tuturnya.
Indikator darurat pelecehan seksual anak
cukup tinggi di daerah ini. Karena, pelaku adalah orang dekat, seperti orangtua
kandung, orangtua tiri, guru, atau saudara korban.
“Kemudian, penegakan hukum sangat rendah.
Banyak pelaku dihukum ringan. Bahkan, malah ada yang bebas, sehingga kasus
pelecehan seksual anak terus bermunculan di daerah. Kami minta kepolisian,
kejaksaan, dan hakim bertindak tegas, jangan coba-coba main mata,"
ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik
menilai pernyataan KPAI yang menuding polisi tidak maksimal menangani kasus
pelecehan seksual anak sangat keliru.
“Kami sudah bekerja sesuai prosedur hukum
yang berlaku. Penyidik bekerja cukup baik selama ini," ujarnya.
Mungkin, lanjutnya, kelemahan ada pada
tingkatan penuntutan dan putusan. Kedua proses itu, kata Wilson, perlu juga
dikawal.
“Polisi sudah bertugas maksimal, tapi kalau
putusan pengadilan tidak sesuai harapan, jangan salahkan kami dong. Mari lihat
secara proporsional," ujar Damanik.(vivanews)