Ilustrasi hukuman mati |
JAKARTA - Upaya diplomasi pemerintah Brazil,
Belanda, dan Australia untuk meminta pembatalan eksekusi mati terhadap warga
negara mereka, terpidana mati kasus narkoba mesti dihormati.
Di sisi lain, kedaulatan hukum dan upaya
pemerintah Indonesia melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba juga perlu dihormati.
Karena, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pecandu narkoba
di Indonesia, saat ini, mencapai 1,2 juta orang.
“Dalam kondisi ini Presiden Jokowi harus
mampu mengambil keputusan dan langkah diplomasi yang tepat,” ujar Ketua Presidium
Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Agung
Sedayu dalam acara diskusi bertajuk “Kecaman Internasional Terhadap Eksekusi
Mati Kasus Narkoba, Apa Kabar Nasib TKI yang Terancam Hukuman Mati?” di Plaza
Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).
Meski begitu, FAA PPMI juga meminta
pemerintah meningkatkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan sekitar 229 buruh
migran, Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Saat
ini, setidaknya terdapat 17 WNI sedang menunggu eksekusi hukuman mati di
Malaysia, Arab Saudi, dan China.
Karena itu FAA PPMI menyatakan:
- Mendorong pemerintah melindungi rakyat
Indonesia dari bahaya sindikat narkoba internasional.
- Mendesak pemerintah Indonesia
menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
- Mendorong pemerintah menjaga hubungan baik
dan meningkatkan upaya diplomasi untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.
- Meminta lembaga-lembaga internasional
terutama Perserikatan Bangsa Bangsa ikut proaktif melindungi nasib buruh migran
Indonesia di luar negeri.
Pernyataan Ketua Presidium FAA PPMI Agung
Sedayu, didukung Donny Lumingas, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, Fleur de Nufus,
Harli Muin, Hastuti Talangko, Hendry, Martha Yohanna, Muhammad Fathoni, Muhammad
Kodim, dan Mustakim.(agust hari)