![]() |
Barang bukti narkotika yang disita oleh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut bersama
2 pengedar.(foto:humas Polda Sulut).
|
MANADO - Berkat informasi dari masyarakat,
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil menangkap dua
pengedar narkotika jenis sabu yaitu DWM (39) dan DM (54). Keduanya ditangkap
dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda
Sulut.
Tersangka DWM ditangkap pada Sabtu,
(28/03/2015) sekitar pukul 19.30 Wita, di pangkalan ojek lampu merah
Karombasan. Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1
(satu) paket kecil sabu seberat 0,11 gram, yang dibungkus dengan kertas timah
rokok, serta 1 (satu) buah HP. Menurut pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari
seorang berinisial DW, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
kepolisian.
Sedangkan DM diringkus pada Kamis,
(02/04/2015), sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Lumimuut, Kelurahan Tikala
Kumaraka, Manado. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang
bukti 3 (tiga) paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok yang
disembunyikan didalam saku pakaiannya, serta 1 (satu) buah HP. Sesaat kemudian,
petugas melanjutkan penggeledahan di rumah kost DM, di Kelurahan Tikala
Kumaraka Lingkungan IV.
Di rumah kost tersebut petugas mendapati
barang bukti: 6 (enam) paket sabu didalam bungkus rokok; 7 (tujuh) paket sabu
dalam kotak kaleng yang disimpan didalam tumpukan makan ternak yang berada
dibagian dapur, serta 1 (satu) buah HP. Total barang bukti yang diamankan dari
DM sebanyak 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 8,10 gram. Menurut
pengakuan DM, sabu tersebut didapat dari D dan U, warga Luwuk, Sulawesi Tengah
yang dibawa ke Manado melalui jalur darat. Ditambahkannya, bisnis sabu ini
telah ia lakukan sejak Agustus 2014, dengan harga jual mulai dari Rp 300 ribu -
Rp 2,5 juta.
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda
Sulut Kombes Pol. Edy Djubaedi, SIK, M.H., dalam keterangan pers mengatakan
bahwa Polda Sulut akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran karena ada
indikasi salah satu tersangka merupakan jaringan di luar daerah. Kepada
masyarakat, Dirresnarkoba menghimbau agar menyadari bahaya dampak
penyalahgunaan narkotika, dan tidak terlibat ataupun melibatkan diri dalam
peredaran narkotika.
Dirinya juga menaruh harapan kepada
masyarakat, untuk bersama-sama memerangi narkoba, salah satunya dengan memberi
informasi kepada Polisi. “Berikan kami informasi agar dapat mengungkap (kasus
peredaran/penyalahgunaan) barang haram ini (narkotika),” pungkas Dirresnarkoba.(hms/***)
