Logo Aliansi Jurnalis Independen |
Pemred koran berbahasa Inggris ini ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penistaan agama lewat karikatur ISIS yang dimuat medianya edisi 3 Juli 2014.
"AJI menolak keras penetapan Pemred Jakarta Post sebagai tersangka karikatur Laa ilaaha illallaah pada edisi Kamis 3 Juli 2014 lalu," kata Ketua AJI Indonesia Suwardjono dalam siaran persnya, Jumat, 12 Desember 2014.
AJI, lanjut dia, meminta Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini agar tidak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebab setiap perkara menyangkut pemberitaan harus menggunakan UU Pers yang bersifat bersifat lex specialis.
"Mendesak kepolisian RI tidak menggunakan KUHP untuk menangani kasus-kasus yang terkait dengan karya jurnalistik, dan kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers," ucapnya.
Ia mengingatkan, polri telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Dewan Pers 2012 lalu. Kesepakatan itu menegaskan bahwa semua sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik harus menggunakan UU Pers.
"Mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat dan mengembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis," kata dia.
Suwardjono juga mengajak masyarakat pers, baik media massa, Dewan Pers, dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menegakkan kasus ini dalam koridor kasus pers bukan kasus pidana.(berbagai sumber/agust hari)