Ilustrasi |
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Edwin Roring, perusahaan yang tidak membayar THR khususnya Hari Raya Natal 25 Desember 2014 sampai batas waktu pada H-7 akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku berupa pencabutan ijin usaha.
“Kami juga bisa merekomendasikan pertimbangan kepada instansi terkait yang memberikan ijin usaha untuk mencabut ijin usahanya. Bagaimana citra perusahaan yang mempekerjakakan orang tapi tidak memberi kesejahteraan,” ujar Roring.
Dia menambahkan, sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberitahukan kepada pihak perusahaan agar membayar THR bagi para karyawannya, maka sejak kemarin pihaknya telah menyalurkan langsung surat edaran kepada para perusahaan agar membayar THR bagi karyawannya. "Surat edaran sudah disebarkan," katanya.(zulkifli madina)