Home » » Lelaki Ini 3 Tahun Nginap Gratis di Hotel Prodeo

Lelaki Ini 3 Tahun Nginap Gratis di Hotel Prodeo

Ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 17 Desember 2014 |Pukul 11.13

MANADO - Akibat ulahnya yang mengikuti nafsu birahi sesaat, akhirnya menyeret lelaki Oktavianus Ambong alias Okta (24), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau menginap gratis di hotel Prodeo selama 3 tahun.

Warga yang berdomisili di Kelurahan Paniki Atas, Lingkungan V, Kecamatan Mapanget ini terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap gadis dibawa umur.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih SH LLM di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (16/12/2014) kemarin, selain hukuman penjara 3 tahun, yang bersangkutan pula dijatahi denda sebesar Rp 60 juta, subsider 1 bulan kurungan badan.

Fakta mengungkap, Okta telah melakoni aksi cabul, Sabtu 9 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 WITA. Kala itu terdakwa datang ke rumah korban untuk menjalankan tugasnya serta membetulkan siaran yang hilang.

Setelah bertemu korban (11), terdakwa bertanya jika korban bersama siapa di rumah. Korban menjawab bahwa di rumah itu tidak ada siapa-siapa selain dirinya. Korban lalu mengambil uang iuran di dalam kamar kemudian menyerahkannya kepada terdakwa.

Korban lantas duduk disebelah terdakwa yang sementara membetulkan siaran TV. Inilah yang kemudian mulai memancing otak kotor gadis remaja tersebut. “Adik seksi sekali,” tutur terdakwa yang melihat penampilan korban. Terdakwa saat itu berusaha mencium bibir saksi korban namun mendapat penolakan dari gadis kelahiran 29 April itu.

Terdakwa makin berani dengan menarik tangan kiri korban sambil mendekap tubuh gadis itu dari belakang. Terdakwa pun mencoba melucuti baju daster yang dikenakan korban.

Terang saja korban tak terima dan meronta-ronta. Korban berhasil menendang kaki terdakwa, hingga dekapan terdakwa terlepas hingga akhirnya korban lolos keluar rumah untuk meminta pertolongan sambil menangis ketakutan.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82. (syarief litty)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew