Ilustrasi Paspor |
Momongan menyebutkan, kalau sudah pernah membuat paspor sebelumnya dan mau buat lagi dengan nama lain, maka tidak akan lolos karena sistem di Imigrasi. Menurutnya, data yang diinput dan tersimpan dalam Sinkim akan menolaknya secara otomatis yang telah terhubung ke seluruh Indonesia secara online.
“Sampai Oktober 2014, terdata 399 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Sulut baik bekerja di tambang, perhotelan dan lainnya terdaftar di Wilayah Imigrasi Kelas 1 Manado tersebar di Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa Utara, Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara,” ujarnya. (julkifly madina)