Kowaas saat dibawa keluar usai proses pemeriksaan |
Manado -
Setelah dijadikan tersangka beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi
penyelewengan dana PD pasar tahun 2012
akhirnya, Kamis (12/02), Kejaksaan Negeri Manado menahan Dirut PD Pasar Manado,
Jimmy Kowaas.
Pemeriksaan
sendiri dilakukan kurang lebih 8 jam, sejak pagi hari pukul 10.00 wita sampai
malam hari pukul 19.30 wita.
Kepala
Kejaksaan Negeri Manado, Yudi Handono SH MH melalui Kasipidsus, Pingkan
Gerungan SH, saat diwawancarai mengatakan, Kowaas dijerat karena dugaan
melakukan tindakan korupsi kurang lebih Rp 2 milliar lebih. "Ada dua item
yang membuktikan bahwa Kowaas telah melakukan penyelewengan dana
tersebut,"katanya.
Menurutnya,
modus tindakan penyelewengan dana tersebut dilakukan dengan berbagai modus.
Salah satunya, ada beberapa kegiatan seperti pemeliharaan pasar dengan
mengambil uang kas tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kegiatan
seperti ada perombakan pembangunan pasar, perbaikan, tapi sebenarnya tidak ada.
Makanya hal tersebut bisa dikatakan fiktif dan merupakan tindakan yang tidak
wajar,"ungkapnya.
Tambahnya,
dari laporan BPK memang ada beberapa item, akan tetapi penyidikan baru
menetapkan beberapa item yang dijadikan alat bukti.
"Kasus
ini akan terus dikembangkan, namun sementara kami baru menetapkan satu
tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka
baru,"ungkapnya.
Sementara
itu, Kowaas yang keluar dari ruang penyidik tidak bisa berbicara apa-apa dan
langsung menuju mobil tahanan.
Kowaas hanya
menyerahkan kepada pengacaranya untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami
mengikuti semua pemanggilan dari Kejari Manado, dan saat ini klien kami sudah
ditahan. Namun kami akan mendampingi tersangka (Kowaas) sampai di pengadilan
nantinya,"jelas Stenly Lontoh SH dan Detty Lerah SH. (Ai)