Home » » Gelapkan Mobil Istri, Suami Tercinta Diadili

Gelapkan Mobil Istri, Suami Tercinta Diadili

Ditulis oleh Unknown pada hari Kamis, 12 Februari 2015 |Pukul 18.14


Barang bukti mobil yang digelapkan diamankan polisi.(foto: satujurnal.com)
MANADO - Cinta ternyata tidak selamaya membawa kebahagiaan. Buktinya, gara-gara menggelapkan mobil, istri melaporkan suaminya dan harus sampai diadili.

Terdakwa PJSM alias Sammy, 57, tercatat warga Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan I, Kecamatan Tikala, terbukti telah melakukan tindak pidana pengelapan mobil jenis Toyota Avansa DB 1093 AN.
Menariknya mobil yang digelapkan adalah milik istrinya Nolvin Thomson, pada hari Senin 16 Desember 2013 silam.

Dihadapan Majelis Hakim Verra Linda Lihawa Hakim Anggota Vincentius dan Djainudin Karanggusi. JPU menghadirkan saksi Novlin. Dirinya  mengaku, tidak mengetahui bahwa mobil tersebut telah digadaikan terdakwa pada perempuan Adelina Rawung selama dua minggu.

“Saya marah karena suami saya tidak perna memberitahu hal tersebut. Ditambah lagi uang gaji saya dinikmati berdua tetapi gaji terdakwa syukur diberikan. Dari situ saya lapor polisi,” akuinya. Dia menambahkan bahwa hubungan keluarga mereka berjalan baik, meski telah menjalani proses hukum. “Saya cinta suami saya namun proses hukum tetap berjalan,” singkatnya.

Sebelumnya dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Beslar, dimana terdakwa pada bulan Mei 2013 terdakwa membuat surat perjanjian kontrak kerja dengan Adelina Rawung, untuk pembuatan rumah panggung berisikan 10 kamar dengan jangka waktu pembuatan empat bulan seharga Rp120 juta.  

Namun pembuatan rumah tersebut tidak tidak selesai sedangkan uang Rp120 juta telah habis digunakan terdakwa. “Terdakwa membuat surat perjanjian bahwa dia akan menyelesaikan pembuatan rumah tersebut selama satu bulan dengan angaran Rp 57 juta, dengan jaminan mobil milik korban,” jelasnya.


Nah, ketika korban menanyakan mobil tersebut, dijelaskan terdakwa bahwa dia telah menjaminkan pada Adelina Rawung selama dua minggu karena telah menggunakan uang hasil pekerjaan. “Terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 376 KUHP,” ucap JPU. Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan.(ai)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew