Home » » Golkar Kubu Agung Diminta Tak Kacaukan Putusan Pengadilan

Golkar Kubu Agung Diminta Tak Kacaukan Putusan Pengadilan

Ditulis oleh Unknown pada hari Kamis, 05 Februari 2015 |Pukul 20.53


Agung Laksono.(foto: tempo.co)

JAKARTA - Kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol harus menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka.

Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Munas Ancol.

"Keputusan tersebut jelas dan clear. Kami mengimbau kubu Munas Ancol tidak perlu lagi membangun opini seolah ada amar putusan hakim yang memerintahkan agar kedua pihak, Aburizal Bakrie dkk dan Agung Laksono dkk, membawa perselisihan partai ke Mahkamah Partai Golkar," kata Bambang, dalam keterangannya, Kamis, 5 Februari 2015.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, semua pihak mengetahui bahwa mustahil akan ada amar putusan seperti itu dalam putusan sela terkait kompetensi absolut pengadilan.

Bambang mengingatkan, amar putusan sela isinya hanya tiga poin, yakni, pertama menyatakan menerima eksepsi tergugat ARB. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili gugatan penggugat Agung Laksono. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Dengan putusan sela itu, kata Bambang, satu-satunya upaya hukum yang bisa ditempuh Agung Laksono adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Bukan mengait-ngaitkannya kembali ke Mahkamah Partai sehingga menjadi kusut kembali. Jalan pengadilan ini sudah benar. Jangan dibikin kacau lagi.”

Dia meminta semua pihak menghormati segala keputusan pengadilan tanpa aneka interpretasi. "Kita konsisten saja, yang kalah legowo dan menghormati yang menang. Yang menang, harus bisa mengakomodasi yang kalah," katanya.(sumber: viva.co.id/agust)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew