![]() |
Agung Laksono.(foto: tempo.co) |
JAKARTA - Kepengurusan pusat Partai Golkar
hasil Munas Ancol harus menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
menolak gugatan mereka.
Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang
Soesatyo, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan menolak
seluruh gugatan kubu Munas Ancol.
"Keputusan tersebut jelas dan clear.
Kami mengimbau kubu Munas Ancol tidak perlu lagi membangun opini seolah ada
amar putusan hakim yang memerintahkan agar kedua pihak, Aburizal Bakrie dkk dan
Agung Laksono dkk, membawa perselisihan partai ke Mahkamah Partai Golkar,"
kata Bambang, dalam keterangannya, Kamis, 5 Februari 2015.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan,
semua pihak mengetahui bahwa mustahil akan ada amar putusan seperti itu dalam
putusan sela terkait kompetensi absolut pengadilan.
Bambang mengingatkan, amar putusan sela
isinya hanya tiga poin, yakni, pertama menyatakan menerima eksepsi tergugat
ARB. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili
gugatan penggugat Agung Laksono. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada
penggugat.
Dengan putusan sela itu, kata Bambang,
satu-satunya upaya hukum yang bisa ditempuh Agung Laksono adalah mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. "Bukan mengait-ngaitkannya kembali ke Mahkamah
Partai sehingga menjadi kusut kembali. Jalan pengadilan ini sudah benar. Jangan
dibikin kacau lagi.”
Dia meminta semua pihak menghormati segala
keputusan pengadilan tanpa aneka interpretasi. "Kita konsisten saja, yang
kalah legowo dan menghormati yang menang. Yang menang, harus bisa mengakomodasi
yang kalah," katanya.(sumber: viva.co.id/agust)