![]() |
Foto ilustrasi kasus pengelapan mobil yang kian marak.(foto: depoknews) |
MANADO - Terdakwa Yandry Paath (24), warga
Kelurahan Taas Lingkungan II Kecamatan Tikala, akhirnya harus merasakan
kehidupan dihotel Prodeo selama 2,6 tahun akibat perbuatannya yang menjual
mobil sewaan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Kalesaran SH, menyatakan bahwa terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai
dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Akhirnya, Majelis Hakim, Majelis Hakim, Uli
Purnama, Darius Naftali dan Arkanu dengan panitera pengganti (PP) Joppy Singal,
memutuskan kurungan badan tersebut, yang menurut JPU, terdakwa sudah melakukan
hal tersebut sebanyak empat kali.
"Anda sudah melakukan beberapa kali, maka putusan ini sekiranya bisa membuat anda jera dan tidak lagi melakukan hal serupa," katanya.
Seperti diketahui, pada tanggal 08 Juli 2014
terdakwa meminta perempuan bernama Intan Sindar (terdakwa) menyewa mobil
Daihatsu Zenia warna putih DB 1572 di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).
Mobil tersebut dijual terdakwa pada lelaki
bernama Usman dengan harga Rp30 juta di komplek lapangan bandara. Malam harinya
terdakwa membawa mobil tersebut kepada Usman dan terdakwa menerima uang panjar
Rp2 juta.
Atas kejadian tersebut akhirnya pihak
kepolisian mencari informasi atas laporan yang masuk dan berhasil menangkap
terdakwa.(Ai)