Home » » Gelapkan Mobil, Warga Taas Mendekam 2,6 Tahun Penjara

Gelapkan Mobil, Warga Taas Mendekam 2,6 Tahun Penjara

Ditulis oleh Unknown pada hari Kamis, 05 Februari 2015 |Pukul 21.00


Foto ilustrasi kasus pengelapan mobil yang kian marak.(foto: depoknews)

MANADO - Terdakwa Yandry Paath (24), warga Kelurahan Taas Lingkungan II Kecamatan Tikala, akhirnya harus merasakan kehidupan dihotel Prodeo selama 2,6 tahun akibat perbuatannya yang menjual mobil sewaan. 

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Kalesaran SH, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Akhirnya, Majelis Hakim, Majelis Hakim, Uli Purnama, Darius Naftali dan Arkanu dengan panitera pengganti (PP) Joppy Singal, memutuskan kurungan badan tersebut, yang menurut JPU, terdakwa sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
 
"Anda sudah melakukan beberapa kali, maka putusan ini sekiranya bisa membuat anda jera dan tidak lagi melakukan hal serupa," katanya.
Seperti diketahui, pada tanggal 08 Juli 2014 terdakwa meminta perempuan bernama Intan Sindar (terdakwa) menyewa mobil Daihatsu Zenia warna putih DB 1572 di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).

Mobil tersebut dijual terdakwa pada lelaki bernama Usman dengan harga Rp30 juta di komplek lapangan bandara. Malam harinya terdakwa membawa mobil tersebut kepada Usman dan terdakwa menerima uang panjar Rp2 juta.

Atas kejadian tersebut akhirnya pihak kepolisian mencari informasi atas laporan yang masuk dan berhasil menangkap terdakwa.(Ai)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew