Kasus penembakan yang melibatkan anggota Polda Sulut disidangkan di PN Manado, Rabu (11/2/2015). Foto ilustrasi penembakan.(foto: tempo.co) |
MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu
(11/2/2015) kembali, menyidangkan kasus penenbakan yang dilakukan tersangka Hendra
Jacob (31), warga Perum Citra Land,
Kelurahan Pineleng, Kecamatan Pineleng, terhadap korban, Jimmy Herly Nangoy,
warga Mahkeret Barat. Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Mudeng Sumaila SH dan Baso Barahima SH menghadirkan saksi, Yoppy Wuwung.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan,
mereka waktu itu baru saja pulang dari rumah duka. Ketika keluar dari lorong
depan jalan, mereka dicegat oleh dua orang polisi termasuk terdakwa. "Saya
melihat waktu itu Hendra menembak kaki korban di depan mata saya, kira-kira
berjarak 4 meter," katanya.
Setelah itu saksi mengatakan, setelah korban
ditembak dirinya lari dan meninggalkan motor menuju lorong. "Saya lari ketika korban ditembak dan
memberitahukan teman-teman dilorong. Dan ketika itu juga berbunyi banyak
tembakan di udara," ujarnya.
Namun keterangan saksi dibantah oleh
terdakwa. Menurutnya, saksi lari ketika dicegat dan tertiggalah si korban. "Dia tidak melihat kejadiannya, ketika
itu tinggal korban sendiri. Dan saya memeriksa pinggang korban yang ternyata
membawa sebila pisau. Setelah itu saya mengeluarkan tembakan peringatan karena
teman korban lari, dan korban melawan maka saya tembak," jelasnya.
Sidang pun ditunda pekan depan oleh Majelis
Hakim yang dipimpin oleh, Willem Rompis SH, Alfi Usup SH dan Frangkli Tamara SH.
Sekedar diketahui, kasus penembahkan ini terjadi, Selasa (1/10) 2013, sekira
pukul 02.30 Wita, di Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang. Kala itu
korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah. Ia lalu bertemu dengan
tersangka dan keduanya temannya. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap
korban, ditemukan senjata tajam jenis pisau badik. Tersangka lalu menembak kaki
korban.
Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU)
Baso Barahima SH, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa melanggar pasal 351ayat (2) tentang
penganiayan.(ay)