Home » » Hendra Bantah Keterangan Saksi saat Menembak Tanpa Peringatan

Hendra Bantah Keterangan Saksi saat Menembak Tanpa Peringatan

Ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 11 Februari 2015 |Pukul 21.45


Kasus penembakan yang melibatkan anggota Polda Sulut disidangkan di PN Manado, Rabu (11/2/2015). Foto ilustrasi penembakan.(foto: tempo.co)
MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/2/2015) kembali, menyidangkan kasus penenbakan yang dilakukan tersangka Hendra Jacob (31),  warga Perum Citra Land, Kelurahan Pineleng, Kecamatan Pineleng, terhadap korban, Jimmy Herly Nangoy, warga Mahkeret Barat. Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudeng Sumaila SH dan Baso Barahima SH menghadirkan saksi, Yoppy Wuwung. 

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan, mereka waktu itu baru saja pulang dari rumah duka. Ketika keluar dari lorong depan jalan, mereka dicegat oleh dua orang polisi termasuk terdakwa. "Saya melihat waktu itu Hendra menembak kaki korban di depan mata saya, kira-kira berjarak 4 meter," katanya.

Setelah itu saksi mengatakan, setelah korban ditembak dirinya lari dan meninggalkan motor menuju lorong. "Saya lari ketika korban ditembak dan memberitahukan teman-teman dilorong. Dan ketika itu juga berbunyi banyak tembakan di udara," ujarnya.

Namun keterangan saksi dibantah oleh terdakwa. Menurutnya, saksi lari ketika dicegat dan tertiggalah si korban. "Dia tidak melihat kejadiannya, ketika itu tinggal korban sendiri. Dan saya memeriksa pinggang korban yang ternyata membawa sebila pisau. Setelah itu saya mengeluarkan tembakan peringatan karena teman korban lari, dan korban melawan maka saya tembak," jelasnya.

Sidang pun ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh, Willem Rompis SH, Alfi Usup SH dan Frangkli Tamara SH. Sekedar diketahui, kasus penembahkan ini terjadi, Selasa (1/10) 2013, sekira pukul 02.30 Wita, di Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang. Kala itu korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah. Ia lalu bertemu dengan tersangka dan keduanya temannya. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap korban, ditemukan senjata tajam jenis pisau badik. Tersangka lalu menembak kaki korban.


Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Baso Barahima SH, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa  melanggar pasal 351ayat (2) tentang penganiayan.(ay)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew