Hakim Sarpin Rizaldi.(foto: viva.co.id) |
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi
(Pukat) Universitas Gajah Mada, Hifzdil Halim, menilai keputusan Hakim Sarpin
Rizaldi, yang memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak kejanggalan. "Banyak
kejanggalannya, saya kira Hakim Sarpin ini sedang 'masuk angin,'" kata
Hifzdil, Senin 16 Februari 2015.
Pertimbangan Hakim Sarpin, yang menyatakan
Komjen Budi Gunawan "bukan termasuk penegak hukum" dan "bukan
penyelenggara negara" adalah kesalahan fatal.
"Padahal pengertian aparat penegak
hukum melekat pada institusinya. Ini kan aneh, hakim mendasar pertimbangan
tersebut atas penjelasan UU No.28/1999 tentang penyelenggara negara," kata
dia.
Ia mengatakan siapapun yang masuk dalam
lembaga kepolisian tentunya sudah menjadi penyelenggara negara. "Bahkan
untuk lembaga-lembaga lain yang tidak disebut dalam kriminal justice system,
BPK atau BPKP itu disebut penegak hukum. Dan itu sudah diyakini lama, tidak ada
ahli yang menyangkal jika polisi bukan penegak hukum," katanya.
Hifzdil menambahkan, Komjen Budi Gunawan
termasuk sebagai seorang pejabat negara karena sudah eselon dua. "Saya
jelas sangat menyayangkan penafsiran yang sempit dari Hakim Sarpin tentang
definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar dia.
Dengan diterimanya praperadilan Budi
Gunawan, Hifzdil menilai akan membuka jalan pelaku korupsi lainnya. Meski dia
mengaku cukup lega tidak semua permintaan Budi Gunawan diterima.
"Salah satunya adalah ditolaknya
permintaan Bareskrim yang akan menggeledah kantor KPK. Kalau sampai itu
dilakukan Bareskrim artinya mereka sudah melawan pengadilan," kata
Hifzdil.(viva.co.id)