Home » , » Putusan Kasus Lahan Kawiley, Tambun dan Sekeon Divonis Berbeda

Putusan Kasus Lahan Kawiley, Tambun dan Sekeon Divonis Berbeda

Ditulis oleh Unknown pada hari Selasa, 10 Februari 2015 |Pukul 20.32

Kasus korupsi lahan Kawiley akhirnya menyeret dua terdakwa. Foto ilustrasi kasus korupsi.
MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (9/2), akhirnya memvonis dua terdakwa yakni, Benhard Tambun dan Ansye Sekeon bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling lahan Kawiley.

Dua mantan pejabat di Pemerintah Provinsi  Sulawesi Utara (Sulut) tersebut yang pernah menjabat sebagai, mantan kepala perbendaharaan publik biro keuangan pemerintah propinsi (pemprop) Sulut dan mantan pemegang kas Badan Kekayaan Pemprov Sulut, divonis berbeda.

Terdakwa Tambun divonis satu tahun penjara dan Sekeon di vonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh, Ketua Majelis Vera Lindas Lihawa SH MH dengan anggotanya Djinuddin Karanggusi SH MH dan Wenny Nanda SH dan Panitera Pengganti (PP) Jemy Kumontoy SH.

"Setelah melalui sidang yang panjang dan mencermati semua keterangan yang ada, maka disimpulkan kedua terdakwa besalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,"katanya.
Selain dilakukannya hukuman badan, kedua terdakwa juga dibebankan biaya denda Rp50 Juta dan jika tidak dapat membayar maka diganti dengan subsider satu bulan kurungan.
Setelah mendengarkan vonis kedua terdakwa menyatakan menerima semua keputusan Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romi Johanes SH, yang menuntut kedua terdakwa hukuman badan selama 18 bulan penjara. Sekedar diinformasikan kembali,  kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan Freddy Lendo, mantan Kepala Badan Kekayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut serta Dennis Kuntag, oknum kontraktor yang telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Berawal saat Badan Kekayaan pemprop Sulut menata anggaran untuk tukar guling tanah bekas markas angkatan laut dengan tanah yang ada di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut) serta lahan yang ada di Kelurahan Bumi Beringin.

Kedua terdakwa pun diberikan tugas untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah, salah satunya pengelolaan keuangan dalam proses tukar guling tersebut. Namun nyatanya, keduanya tidak melakukan pengelolaan keuangan tersebut sebagaimana mestinya.

Bermula saat Freddy Lendo, melakukan penunjukan kepada Dennis Kuntag, untuk menjadi pihak ketiga dalam proyek tersebut, atau seolah-olah sebagai pemilik tanah. Bahkan, beberapa proses yang seharusnya dilakukan oleh Freddy Lendo pun tidak dilakukan.

Lendo kemudian memerintahkan terdakwa Sekeon untuk mengajukan dokumen permintaan pembayaran. Surat permintaan yang tidak didukung oleh kelengkapan dokumen lainnya pun ditanda tangani oleh Sekeon serta Lendo.

Walaupun sudah mengetahui, dokumen permintaan pembayaran tersebut tidak lengkap, terdakwa Tambun selaku kepala bagian perbendaharaan, tetap saja memproses sehingga dana keluar dari kas negara. Pembayaran Dennis Kuntag sebesar Rp2.750.000.000, disaksikan oleh terdakwa Sekeon serta Chres Talumepa.(Ai)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew