![]() |
Kasus korupsi lahan Kawiley akhirnya menyeret dua terdakwa. Foto ilustrasi kasus korupsi. |
MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado,
Senin (9/2), akhirnya memvonis dua terdakwa yakni, Benhard Tambun dan Ansye
Sekeon bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus
tukar guling lahan Kawiley.
Dua mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut yang pernah
menjabat sebagai, mantan kepala perbendaharaan publik biro keuangan pemerintah
propinsi (pemprop) Sulut dan mantan pemegang kas Badan Kekayaan Pemprov Sulut,
divonis berbeda.
Terdakwa Tambun divonis satu tahun penjara
dan Sekeon di vonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh,
Ketua Majelis Vera Lindas Lihawa SH MH dengan anggotanya Djinuddin Karanggusi
SH MH dan Wenny Nanda SH dan Panitera Pengganti (PP) Jemy Kumontoy SH.
"Setelah melalui sidang yang panjang
dan mencermati semua keterangan yang ada, maka disimpulkan kedua terdakwa
besalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,"katanya.
Selain dilakukannya hukuman badan, kedua
terdakwa juga dibebankan biaya denda Rp50 Juta dan jika tidak dapat membayar
maka diganti dengan subsider satu bulan kurungan.
Setelah mendengarkan vonis kedua terdakwa
menyatakan menerima semua keputusan Majelis Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romi Johanes SH, yang menuntut kedua terdakwa
hukuman badan selama 18 bulan penjara. Sekedar diinformasikan kembali, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama
dengan Freddy Lendo, mantan Kepala Badan Kekayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sulut serta Dennis Kuntag, oknum kontraktor yang telah terlebih dahulu dinyatakan
bersalah dalam kasus ini.
Berawal saat Badan Kekayaan pemprop Sulut
menata anggaran untuk tukar guling tanah bekas markas angkatan laut dengan
tanah yang ada di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut) serta
lahan yang ada di Kelurahan Bumi Beringin.
Kedua terdakwa pun diberikan tugas untuk
melakukan pengelolaan keuangan daerah, salah satunya pengelolaan keuangan dalam
proses tukar guling tersebut. Namun nyatanya, keduanya tidak melakukan
pengelolaan keuangan tersebut sebagaimana mestinya.
Bermula saat Freddy Lendo, melakukan
penunjukan kepada Dennis Kuntag, untuk menjadi pihak ketiga dalam proyek
tersebut, atau seolah-olah sebagai pemilik tanah. Bahkan, beberapa proses yang
seharusnya dilakukan oleh Freddy Lendo pun tidak dilakukan.
Lendo kemudian memerintahkan terdakwa Sekeon
untuk mengajukan dokumen permintaan pembayaran. Surat permintaan yang tidak
didukung oleh kelengkapan dokumen lainnya pun ditanda tangani oleh Sekeon serta
Lendo.