![]() |
| Foto ilustrasi pembunuhan.(foto: lampungx.com) |
MANADO - Sidang kasus pembunuhan tiga
mahasiswa yang indekost di Kelurahan Calaca, Lingkungan II, Kecamatan Wenang
atau dikenal Kampung China, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Manado, Senin (16/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Sulung SH,
menghadirkan saksi Riska Novia yang merupakan pacar korban Yunus dan saksi
Arafat Sabana. Dihadapan majelis hakim diketuai M Alfi Usup SH MH, beranggota
Williem Rompies SH MH dan Frankllin B Tamara SH MH.
Dalam kesaksian saksi Riska, menyebutkan
kejadian saat sedang nonton dikost, ada orang dengan menggunakan helm
menanyakan keberadaan Anto dan menyusul tiga terdakwa langsung menyerang Anto,
“Setelah ada orang menanyakan keberadaan Anto. Tiba-tiba muncul tiga orang dan
langsung memukul korban Anto pak hakim,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah itu terdakwa yang
menggunakan helm memukul Yunus dan lampu langsung padam. “Setelah terdakwa yang
menggunakan helm memukul Yunus dan padam, saat itu saya sudah tak melihat pak.
Dan saya ditendang Anto keluar, saya melihat salah satu terdakwa dengan
memegang pisau sambil mengatakan “Ngana suka mo mati”. “Saya melihat pak hakim
dia (terdakwa, red) memegang pisau. Di situ saya lari ke lantai tiga,” katanya.
Riska akhirnya meneteskan air mata dalam
persidangan, setelah saya balik kekamar kost dan melihat korban Yunus sudah
terkapar di kamar kost. “Saya mendekati pacar saya pak dan menyedarkan
kepalanya dipangkuan saya. Ia sudah tak bergerak lagi,” jelasnya.
Sementara saksi Arafat mengatakan, “Risna
datang meminta tolong. Tapi saya takut pak hakim,”tutupnya. Setelah
mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan. Kejadian
berdarah itu terjadi, sekira pukul 22.00 wita, Jumat (5/9) lalu, di Kelurahan
Calaca, Lingkungan II, Kecamatan Wenang. Awalnya terdakwa Mamat pergi kerumah
duka tetengganya, di Kelurahan Ternate Tanjung, Lungkungan II, Kecamatan
Singkil. Di sana terdakwa Mamat bertemu dengan terdakwa Hajir di sana mereka
terlibat pesta miras, terdakwa kemudian mengajak teman-temanya, untuk mencari
korban Rianto karena perterlibat perkelahian gara-gara korban merusak tempat
sampah pacar terdakwa.
Akhirnya ke empat tersangka bersama
teman-temanya menuju ke tempat kost korban. saat saksi Riska para korban Yunus,
Rianto dan Risna sedang nonton. Para terdakwa mengetuk dan menanyakan keberdaan
korban Rianto. Namun tersangka Kiki masuk ke kamar kost dan memukul korban
Rianto, terdakwa Hajir pun tak tinggal diam mencabut pisau menikam pinggang
Rianto. Yunus mencoba keluar dari kamar kost dicegat terdakwa Mamat dan menikam
Yunus sebanyak tiga kali .
Tak sampai situ aksi para tersangka, melihat
Rianto sudah terjatuh terdakwa mendekat dan Risna memcoba memeluk korban, namun
terdakwa menikam pinggan Risna. Dalam situasi tersbut Yunus mendorong saksi
Riska keluar ruangan dan meminta pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri.
Oleh JPU, dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1), 338 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
serta 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(syarief)
