Home » , » Sidang Youth Center 9,7 M, JPU Beber Keterlibatan Oknum Pembalap dan Jurnalis

Sidang Youth Center 9,7 M, JPU Beber Keterlibatan Oknum Pembalap dan Jurnalis

Ditulis oleh Unknown pada hari Selasa, 17 Februari 2015 |Pukul 15.26


Gedung Youth Center Manado.(foto: tribunnews)

MANADO - Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Youth Center yang terletak di Mega Mas, mulai disidangkan, yang menyeret mantan Ketua Komite RNE alias Ronny, 48, warga Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, (16/2).

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Johanes. Dihadapan Majelis Hakim, Vera Linda Lihawa, Djainuddin Karanggusi dan Wenny Nanda serta di dengarkan oleh terdakwa, JPU menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gelanggang pemuda terdakwa tidak melaksanakan sesuai ketentuan, malahan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan tersebut.
Lebih lanjut diceritakan Johanes, pada awal tanggal 18 Januari 2011, dengan perjanjian kerjasama nomor : 0376 C/Kemenpora/PPK.DV/8/2011 dan nomor : 78/D.02/Pora/VIII/2011, telah dilakukan penandatanganan kontrak bantuan pembangunan gelanggang pemuda.

“Penandatanganan antara Brahmantory selaku PPK Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dengan Paskalis Mitakda (terdakwa berkas terpisah) selaku ketua komite pembangunan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar,” kata Johanes.

Kemudian Paskalis selaku ketua komite memohon kepada Brahmantory melalui surat nomor: 06/Kom.PGP/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, memohon perpanjangan waktu pelaksanaan dan pertanggungjawaban angaran selama 330 hari kalender, sedangkan batas waktu perjanjian kerjasama berakhir tanggal 31 Desember 2011. Karena adanya perpanjangan waktu kontrak pada tanggal 30 Desember 2011, Brahmantory membuat Addendum perjanjian kerjasama, jangka waktu perjanjian kerjasama sudah diubah dari tanggal 31 Desember 2011 menjadi paling lambat 30 November 2012.

Paskalis, mantan jurnalis ini kemudian melakukan penarikan sejumlah uang sebesar Rp100 juta dan pada bulan Februari 2012, ketua komite menarik yang masih menjabat waktu itu lagi menarik uang Rp100 juta, sehingga sudah berjumlah Rp200juta. Penarikan ini diketahui bendahara komite Coutje Rumapuk, namun tidak jelas peruntukkannya.

Ternyata tindakan Paskalis menarik dana komite pembangunan gelanggang pemuda yang tidak sesuai ketentuan berakibat Paskalis diganti dengan terdakwa lain, Ronny, yang juga mantan pembalap kenamaan Sulut. Pergantiannya dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2012, Walikota Manado mengeluarkan surat keputusan nomor : 70 Tahun 2011 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Selanjutnya terdakwa selaku ketua komite yang baru memindahkan saldo dana sebesar Rp9,7 miliar ke rekening komite pembangunan yang lama.

Ternyata pada tanggal 2 April 2012 terdakwa malah melakukan pengambilan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp100 juta, yang diketahui bendahara Denny Sangkaen. Alasan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional komite namun ternyata bukti-bukti pengeluaran yang mendukung pertanggungjawaban yang benar hanya berjumlah Rp21 juta sekian sehingga selisi dana sebesar RP78 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Menurut JPU kerugian negara lainnya mencapai Rp1 miliar. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 14 Udang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(syarief)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew