![]() |
Gedung Youth Center Manado.(foto: tribunnews) |
MANADO - Dugaan kasus tindak pidana korupsi
pembangunan Youth Center yang terletak di Mega Mas, mulai disidangkan, yang
menyeret mantan Ketua Komite RNE alias Ronny, 48, warga Kelurahan Kleak,
Kecamatan Malalayang, (16/2).
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Johanes. Dihadapan Majelis Hakim,
Vera Linda Lihawa, Djainuddin Karanggusi dan Wenny Nanda serta di dengarkan
oleh terdakwa, JPU menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gelanggang
pemuda terdakwa tidak melaksanakan sesuai ketentuan, malahan terdakwa melakukan
tindak pidana korupsi pada pembangunan tersebut.
Lebih lanjut diceritakan Johanes, pada awal
tanggal 18 Januari 2011, dengan perjanjian kerjasama nomor : 0376
C/Kemenpora/PPK.DV/8/2011 dan nomor : 78/D.02/Pora/VIII/2011, telah dilakukan
penandatanganan kontrak bantuan pembangunan gelanggang pemuda.
“Penandatanganan antara Brahmantory selaku
PPK Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dengan Paskalis Mitakda (terdakwa berkas
terpisah) selaku ketua komite pembangunan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar,”
kata Johanes.
Kemudian Paskalis selaku ketua komite
memohon kepada Brahmantory melalui surat nomor: 06/Kom.PGP/XII/2011 tanggal 30
Desember 2011, memohon perpanjangan waktu pelaksanaan dan pertanggungjawaban
angaran selama 330 hari kalender, sedangkan batas waktu perjanjian kerjasama
berakhir tanggal 31 Desember 2011. Karena adanya perpanjangan waktu kontrak
pada tanggal 30 Desember 2011, Brahmantory membuat Addendum perjanjian
kerjasama, jangka waktu perjanjian kerjasama sudah diubah dari tanggal 31
Desember 2011 menjadi paling lambat 30 November 2012.
Paskalis, mantan jurnalis ini kemudian
melakukan penarikan sejumlah uang sebesar Rp100 juta dan pada bulan Februari 2012,
ketua komite menarik yang masih menjabat waktu itu lagi menarik uang Rp100
juta, sehingga sudah berjumlah Rp200juta. Penarikan ini diketahui bendahara
komite Coutje Rumapuk, namun tidak jelas peruntukkannya.
Ternyata tindakan Paskalis menarik dana
komite pembangunan gelanggang pemuda yang tidak sesuai ketentuan berakibat
Paskalis diganti dengan terdakwa lain, Ronny, yang juga mantan pembalap kenamaan Sulut.
Pergantiannya dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2012, Walikota Manado
mengeluarkan surat keputusan nomor : 70 Tahun 2011 dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi. Selanjutnya terdakwa selaku ketua komite yang baru memindahkan
saldo dana sebesar Rp9,7 miliar ke rekening komite pembangunan yang lama.
Ternyata pada tanggal 2 April 2012 terdakwa
malah melakukan pengambilan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar
Rp100 juta, yang diketahui bendahara Denny Sangkaen. Alasan uang tersebut untuk
memenuhi kebutuhan biaya operasional komite namun ternyata bukti-bukti
pengeluaran yang mendukung pertanggungjawaban yang benar hanya berjumlah Rp21
juta sekian sehingga selisi dana sebesar RP78 juta, tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Menurut JPU kerugian negara lainnya mencapai
Rp1 miliar. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 3 Jo pasal 14 Udang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diubah dan ditambah
dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(syarief)