![]() |
Abraham Samad.(foto: republika.co.id) |
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Abraham Samad (AS) telah menunjuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi
(Taktis) sebagai Kuasa Hukum dalam menghadapi perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Pada perkara itu, Polda Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.
“Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (taktis), tanda tangan surat kuasanya sudah," kata salah satu Kuasa Hukum, Nursjahbani Katjasoengkana, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.
Nursjahbani mengaku belum mengetahui secara
detail pasal-pasal yang disangkakan kepada Abraham Samad. Dia baru akan
berdiskusi dengan Abraham Samad terkait hal tersebut.
Terkait surat panggilan untuk Abraham Samad
yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2015, menjadi
salah satu topik diskusi.
“Hari ini kita akan diskusikannya, kita
belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa
pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya," ujar dia.
Nursjahbani mengakui bahwa tim advokasi yang
menjadi Kuasa Hukum Abraham Samad merupakan tim yang sama dengan Kuasa Hukum
yang membela Bambang Widjojanto.
Dia menyebut tim sudah mempersiapkan kuasa
hukum hingga 60 orang. "40 sampai 60 orang," ucap dia.(viva.co.id)