Home » » Saksi Bantah Ikut Membantai 3 Mahasiswa Hingga Tewas

Saksi Bantah Ikut Membantai 3 Mahasiswa Hingga Tewas

Ditulis oleh Unknown pada hari Senin, 09 Februari 2015 |Pukul 22.18

Sidang kasus pembunuhan di Calaca dikawal ketat polisi. Foto ilustrasi.
MANADO - Empat terdakwa masing- masing  Yunus Rumaleang, Rianto Ridwan dan Risna Umasugi, dengan terdakwa  RB alias Mamat (19), MH alias Hajir (21), RZ alias Kiki (21) dan SM alias Li (19),  warga Kelurahan Ternate Tanjung, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Senin (9/2), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH, menghadirkan satu orang saksi, Anda Nikodemus  yang ikut bersama-sama ke tempat kost dimana tempat lokasi kejadian pembunuhan. 

Dalam kesaksiannya, malam itu dirinya bertemu dengan salah satu terdakwa, Mamat yang mengajaknya untuk ikut ke tempat kost.
"Dijalan Mess Tagaroa, dorang Mamat dan Stenly pangge pa kita iko dengan dorang,"katanya.

Namun saksi membantah kalau mengetahui apa yang akan dilakukan para terdakwa di tempat kos. "Saya tidak tahu pak hakim apa yang dorang moo beking, kita cuma iko saja,"ujarnya didepan Majelis Hakim, M Alfi Usup SH MH,  beranggota Williem Rompies SH MH dan Darius Naftali SH MH. 

Saksi hanya melihat ketika itu kedua terdakwa yang turun dari tangga tempat kost membawa pisau yang berlumuran darah.
Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkan. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, kejadian berdarah itu terjadi, sekira pukul 22.00 wita, Jumat (5/9) lalu, di Kelurahan Calaca, Lingkungan II, Kecamatan Wenang. 

Awalnya terdakwa Mamat pergi kerumah duka tetengganya, di Kelurahan Ternate Tanjung, Lungkungan II, Kecamatan Singkil. Di sana terdakwa Mamat bertemu dengan terdakwa Hajir disana mereka terlibat pesta miras, terdakwa kemudian mengajak teman-temanya, untuk  mencari korban Rianto karena perterlibat perkelahian gara-gara korban merusak tempat sampah pacar terdakwa.

Akhirnya ke empat tersangka bersama teman-temanya menuju ke tempat kost korban. Saat itu saksi Riska para korban Yunus, Rianto dan Risna sedang menonton televisi. Para terdakwa mengetuk dan menanyakan keberdaan korban Rianto. Namun tersangka Kiki masuk ke kamar kost dan memukul korban Rianto, terdakwa Hajir pun tak tinggal diam mencabut pisau menikam pinggang Rianto. Yunus mencoba keluar dari kamar kost dicegat terdakwa Mamat dan menikam Yunus sebanyak tiga kali .
Tak sampai situ aksi para tersangka, melihat Rianto sudah terjatuh terdakwa mendekat dan Risna memcoba memeluk korban, namun terdakwa menikam pinggan Risna. Dalam situasi tersebut Yunus mendorong saksi Riska keluar ruangan dan meminta pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri.


Terdakwa pun dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1), 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(Ai)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew