![]() |
Sidang kasus pembunuhan di Calaca dikawal ketat polisi. Foto ilustrasi. |
MANADO - Empat terdakwa masing- masing Yunus Rumaleang, Rianto Ridwan dan Risna
Umasugi, dengan terdakwa RB alias Mamat
(19), MH alias Hajir (21), RZ alias Kiki (21) dan SM alias Li (19), warga Kelurahan Ternate Tanjung, Lingkungan
II, Kecamatan Singkil, Senin (9/2), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Manado dengan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Alexander Sulung SH, menghadirkan satu orang saksi, Anda
Nikodemus yang ikut bersama-sama ke
tempat kost dimana tempat lokasi kejadian pembunuhan.
Dalam kesaksiannya, malam itu dirinya
bertemu dengan salah satu terdakwa, Mamat yang mengajaknya untuk ikut ke tempat
kost.
"Dijalan Mess Tagaroa, dorang Mamat dan
Stenly pangge pa kita iko dengan dorang,"katanya.
Namun saksi membantah kalau mengetahui apa
yang akan dilakukan para terdakwa di tempat kos. "Saya tidak tahu pak hakim apa yang
dorang moo beking, kita cuma iko saja,"ujarnya didepan Majelis Hakim, M
Alfi Usup SH MH, beranggota Williem
Rompies SH MH dan Darius Naftali SH MH.
Saksi hanya melihat ketika itu kedua
terdakwa yang turun dari tangga tempat kost membawa pisau yang berlumuran
darah.
Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa
membenarkan. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, kejadian berdarah itu terjadi,
sekira pukul 22.00 wita, Jumat (5/9) lalu, di Kelurahan Calaca, Lingkungan II,
Kecamatan Wenang.
Awalnya terdakwa Mamat pergi kerumah duka tetengganya, di
Kelurahan Ternate Tanjung, Lungkungan II, Kecamatan Singkil. Di sana terdakwa
Mamat bertemu dengan terdakwa Hajir disana mereka terlibat pesta miras,
terdakwa kemudian mengajak teman-temanya, untuk
mencari korban Rianto karena perterlibat perkelahian gara-gara korban
merusak tempat sampah pacar terdakwa.
Akhirnya ke empat tersangka bersama
teman-temanya menuju ke tempat kost korban. Saat itu saksi Riska para korban
Yunus, Rianto dan Risna sedang menonton televisi. Para terdakwa mengetuk dan
menanyakan keberdaan korban Rianto. Namun tersangka Kiki masuk ke kamar kost
dan memukul korban Rianto, terdakwa Hajir pun tak tinggal diam mencabut pisau
menikam pinggang Rianto. Yunus mencoba keluar dari kamar kost dicegat terdakwa
Mamat dan menikam Yunus sebanyak tiga kali .
Tak sampai situ aksi para tersangka, melihat
Rianto sudah terjatuh terdakwa mendekat dan Risna memcoba memeluk korban, namun
terdakwa menikam pinggan Risna. Dalam situasi tersebut Yunus mendorong saksi
Riska keluar ruangan dan meminta pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri.
Terdakwa pun dijerat pasal 340 KUHP jo pasal
55 ayat (1), 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP serta 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(Ai)