![]() |
Ilustrasi palu sidang. |
MANADO - Setelah melalui persidangan
panjang, akhirnya tiga terdakwa yakni, RR alias Rustam (39) Warga Pakowa
Lingkungan V Kecamatan Wanea,GK alias Gerry (32) Warga Kecamatan Tomohon, dan
HK alias aca (28) Warga Kelurahan Wanea, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, terkait
kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Marwan Moo (42) Warga Kelurahan
Malalayang 1 kecamatan Malalayang, masuk pada tuntutan.
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariana
Matulessy SH, menuntut ke tiga terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP jo, pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa
duduk dikursi panas tersebut hanya bisa terdiam membisu dan pasrah atas
tuntutan Jaksa.
"Ketiga terdakwa terbukti telah
menghilangkan nyawa orang. Untuk itu ketiganya dituntut sesuai
pasal,"ujarnya didepan Majelis Hakim, Djainudin F SH MH, serta hakim
anggota Vera Lihawa SH MH, Vincentius B T SH MH, senin (9/2).
Terdakwa meminta pledoi atau pembelaan. Dan sidang
pun ditunda pekan depan. Sekedar mengingat, kejadian dini hari sekira pukul
02.45 wita, Kamis (12/6) 2014 lalu, dekat toko Dunlop di Kelurahan Malalayang,
Lingkungan I, Kecamatan Malalayang. berawal para terdakwa dengan menggunakan
mobil Xenia warna silver mengahalangi mobil mikrolet milik korban, tiba-tiba
para terdakwa mendekati mobil korban dan menguncang-guncang mobil korban sambil
menyuruh korban turun, setelah terdakwa turun para terdakwa langsung menganiaya
korban menggunakan batu, balak dan kayu hingga terjatuh, akhirnya mengakibatkan
korban meninggal. Ketiga terdakwa pun segera diamankan oleh pihak berwajib.(Ai)