Home » » Tiga Terdakwa Pasrah Dituntut 12 Tahun Bui

Tiga Terdakwa Pasrah Dituntut 12 Tahun Bui

Ditulis oleh Unknown pada hari Senin, 09 Februari 2015 |Pukul 21.58

Ilustrasi palu sidang.
MANADO - Setelah melalui persidangan panjang, akhirnya tiga terdakwa yakni, RR alias Rustam (39) Warga Pakowa Lingkungan V Kecamatan Wanea,GK alias Gerry (32) Warga Kecamatan Tomohon, dan HK alias aca (28) Warga Kelurahan Wanea, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Marwan Moo (42) Warga Kelurahan Malalayang 1 kecamatan Malalayang, masuk pada tuntutan.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariana Matulessy SH, menuntut ke tiga terdakwa telah melanggar  pasal 351 ayat 3 KUHP jo, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa duduk dikursi panas tersebut hanya bisa terdiam membisu dan pasrah atas tuntutan Jaksa.

"Ketiga terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa orang. Untuk itu ketiganya dituntut sesuai pasal,"ujarnya didepan Majelis Hakim, Djainudin F SH MH, serta hakim anggota Vera Lihawa SH MH, Vincentius B T SH MH, senin (9/2).


Terdakwa meminta pledoi atau pembelaan. Dan sidang pun ditunda pekan depan. Sekedar mengingat, kejadian dini hari sekira pukul 02.45 wita, Kamis (12/6) 2014 lalu, dekat toko Dunlop di Kelurahan Malalayang, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang. berawal para terdakwa dengan menggunakan mobil Xenia warna silver mengahalangi mobil mikrolet milik korban, tiba-tiba para terdakwa mendekati mobil korban dan menguncang-guncang mobil korban sambil menyuruh korban turun, setelah terdakwa turun para terdakwa langsung menganiaya korban menggunakan batu, balak dan kayu hingga terjatuh, akhirnya mengakibatkan korban meninggal. Ketiga terdakwa pun segera diamankan oleh pihak berwajib.(Ai)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew