![]() |
| Palu hakim. (foto: bisnis.com) |
MANADO - Pupus sudah harapan lelaki MR alias
Mar (16) untuk melanjutkan sekolahnya ke lanjutan atas (SMA) akibat diancam
hukuman 6 tahun penjara atas ulahnya yang diduga telah mencabuli gadis di bawah
umur (12).
Warga Perum Griya Paniki Indah, Kelurahan
Paniki Atas, Kecamatan Mapanget tersebut, kaget ketika Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Esra Rumangkat SH, membacakan tuntutan tersebut yang bukan hanya
mengancam hukuman badan, melainkan juga mendenda terdakwa sebesar Rp 60 juta
atau subsider 5 tahun, Senin (2/3). "Hukuman tersebut sudah sesuai dengan
perbuatannya. Dan ini sebenarnya terlalu rendah, mengingat terdakwa adalah
seorang siswa atau dibawah umur," katanya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh, Frankllin
B Tamara SH MH beranggota M Alfi Usup SH MH dan Lucky Kalalo SH MH, menunda
sidang pekan depan untuk mendengarkan putusan. "Sidang kami tunda pekan
depan,"ujarnya. Sekadar diketahui. Kejadian terjadi sekira 20.30 Wita,
Senin (2/2) lalu, di Perum Tamara Griya Paniki Indah, Kelurahan Paniki Atas,
Kecamatan Mapanget.
Berawal korban hendak pulang ke rumah,
sementara terdakwa sedang mencuci motor, terdakwa pun menyapa korban dan
menanyakan mau kemana, korban merespon perkataan terdakwa dan mengatakan akan
pulang. Terdakwa merasa ada kesempatan, mengajak korban jalan-jalan, korban pun
sudah mengiayakan rencana bejat terdakwa. Mangsa sudah didepan mata, terdakwa
langsung membawa korban di tempat sunyi.
Di sana terdakwa sudah kebelet ngeseks
meminta korban melayani nafsu bejatnya. Namun korban menolak ajakan terdakwa.
Tak mau mangsanya lepas, akhirnya terdakwa sudah tidak tahan memaksa membuka
celana korban. disaat itu korban mencoba melawan, kekuatan korban tak sebanding
dengan terdakwa.
