![]() |
| Makin banyak kasus korupsi yang menyeret pejabat. |
MANADO - Terdakwa Paulus Pangau, akhirnya
dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta, oleh Majelis
Hakim Verralynda Lihawa, Hakim Anggota Djainuddin Karanggusi dan Wenny Nanda,
terkait kasus tukar guling tanah bekas Markas Angkatan Laut dengan tanah yang ada
di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan
Manado (PN), Selasa (3/3/2015).
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan.
Sebelumnya dua rekan terdakwa yakni, mantan
pejabat di pemerintah propinsi (Pemprop) Sulawesi Utara (Sulut) juga mantan
kepala perbendaharaan publik biro keuangan pemerintah propinsi (pemprop) Sulut,
Benhard Tambun divonis satu tahun serta denda Rp50 juta dan Ansje Sekeon mantan
pemegang kas Badan Kekayaan Pemprop Sulut, divonis satu tahun dan tiga bulan
dan denda Rp50 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romi Johanes dan
Ryan Untu, dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa bertindak secara
bersama-sama dengan Joubert Sengke, Sartje Sigarlaki, Ronald Kuntag, Freddy
Lendo, Benhard Tambun, Ansje Sekeon, Oscar Wagiu serta Chres Talumepa, diduga
telah melakukan tindak pidana dalam pengadaan tanah di Desa Kawiley.
Berawal pada November 2006, Bermula saat
Freddy Lendo, melakukan penunjukan kepada Dennis Kuntag, untuk menjadi pihak
ketiga dalam proyek tersebut, atau seolah-olah sebagai pemilik tanah. Bahkan,
beberapa proses yang seharusnya dilakukan oleh Freddy Lendo pun tidak
dilakukan.
Lendo kemudian memerintahkan Sekeon untuk
mengajukan dokumen permintaan pembayaran. Surat permintaan yang tidak didukung
oleh kelengkapan dokumen lainnya pun ditanda tangani oleh Sekeon serta Lendo.
Walaupun sudah mengetahui, dokumen permintaan pembayaran tersebut tidak
lengkap, Tambun selaku kepala bagian perbendaharaan, tetap saja memroses
sehingga dana keluar dari kas negara. Pembayaran Dennis Kuntag sebesar
Rp2.750.000.000, disaksikan oleh terdakwa Sekeon serta Chres Talumepa.(syarief)
