Home » » Kasus Lahan Kawiley, Pangau Divonis 1,2 Tahun Penjara

Kasus Lahan Kawiley, Pangau Divonis 1,2 Tahun Penjara

Ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 04 Maret 2015 |Pukul 09.12

Makin banyak kasus korupsi yang menyeret pejabat.
MANADO - Terdakwa Paulus Pangau, akhirnya dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta, oleh Majelis Hakim Verralynda Lihawa, Hakim Anggota Djainuddin Karanggusi dan Wenny Nanda, terkait kasus tukar guling tanah bekas Markas Angkatan Laut dengan tanah yang ada di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Manado (PN), Selasa (3/3/2015).

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan.

Sebelumnya dua rekan terdakwa yakni, mantan pejabat di pemerintah propinsi (Pemprop) Sulawesi Utara (Sulut) juga mantan kepala perbendaharaan publik biro keuangan pemerintah propinsi (pemprop) Sulut, Benhard Tambun divonis satu tahun serta denda Rp50 juta dan Ansje Sekeon mantan pemegang kas Badan Kekayaan Pemprop Sulut, divonis satu tahun dan tiga bulan dan denda Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romi Johanes dan Ryan Untu, dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa bertindak secara bersama-sama dengan Joubert Sengke, Sartje Sigarlaki, Ronald Kuntag, Freddy Lendo, Benhard Tambun, Ansje Sekeon, Oscar Wagiu serta Chres Talumepa, diduga telah melakukan tindak pidana dalam pengadaan tanah di Desa Kawiley.

Berawal pada November 2006, Bermula saat Freddy Lendo, melakukan penunjukan kepada Dennis Kuntag, untuk menjadi pihak ketiga dalam proyek tersebut, atau seolah-olah sebagai pemilik tanah. Bahkan, beberapa proses yang seharusnya dilakukan oleh Freddy Lendo pun tidak dilakukan.


Lendo kemudian memerintahkan Sekeon untuk mengajukan dokumen permintaan pembayaran. Surat permintaan yang tidak didukung oleh kelengkapan dokumen lainnya pun ditanda tangani oleh Sekeon serta Lendo. Walaupun sudah mengetahui, dokumen permintaan pembayaran tersebut tidak lengkap, Tambun selaku kepala bagian perbendaharaan, tetap saja memroses sehingga dana keluar dari kas negara. Pembayaran Dennis Kuntag sebesar Rp2.750.000.000, disaksikan oleh terdakwa Sekeon serta Chres Talumepa.(syarief)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew