![]() |
| Pembangunan Puskesmas pun dikorupsi.(foto: wikipedia.org) |
MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado,
Senin (2/3), menggelar sidang perdana, kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan
(Dinkes) Minahasa Selatan (Minsel) yakni pembangunan Puskesmas Perawatan Poned
Tumpaan Tahun Anggaran (TA) 2012, yang menyeret tiga terdakwa yakni, dr TJKP
alias Paruntu, ZMK aluas Katuwu dan HFK alias Kondoy.
Di depan Majelis Hakim, Vera Linda Lihawa,
Hakim Anggota Wenny Nanda dan Djainuddin Karanggusi, Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Yosephus Ary Sepdiandoko dan Debby Kenap, membacakan dakwaan ketiga terdakwa.
Menurut JPU dalam perkara ini menjerat tiga
calon terdakwa, yakni Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Minsel
sebagai Pengguna Anggaran (PA) dr Paruntu, bersama dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan penyedia jasa pembangunan Puskesmas Perawatan Poned Tumpaan,
Katuwu serta Kondoy menjabat sebagai Direktur CV Harapan Niaga Kencana.
Dimana ketiga terdakwa diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan cara penyedia jasa
pembangunan Puskesmas Perawatan Poned Tumpaan Tahun Anggaran 2012. Awalnya
terdakwa Kandoy selaku pihak penyedia jasa pembangunan Puskesmas Perawatan
Poned Tumpaan tahun 2012 mengajukan permintaan pencairan dana 95% walaupun
pekerjaan tersebut belum selesai kepada Katuwu selaku PPK padahal PPK yang
seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan kepada PA/KPA.
Kemudian terdakwa Paruntu selaku pengguna
angaran tampak melakukan pengujian atas tagihan telah telah memerintahkan
pembayaran dengan menandatangani SPM, ini dilakukan penggunan anggaran walaupun
pengguna anggaran tahu bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas.
Akibat perbuatan para terdakwa baik secara
sendiri atau bersama-sama negara merugi Rp 334 juta. Terdakwa diancam dalam
pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo pasal 15 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP.(syarief)
