![]() |
| Edisi M,ajalah Tempo yang memuat berita soal rekening gendut. |
JAKARTA: Aliansi Jurnalis Independen
Indonesia (AJI Indonesia) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri tak melayani pengaduan terkait pemberitaan media. Bila ada masyarakat
yang tidak puas dengan pemberitaan, masyarakat diminta menggunakan
Undang-Undang Pokok Pers untuk menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan
oleh pemberitaan.
AJI Indonesia menegaskan pemberitaan Majalah
Tempo tentang dugaan aliran dana Komjen Budi Gunawan merupakan bentuk pemenuhan
hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi.
Demikian dikatakan Ketua Umum AJI Indonesia,
Suwarjono, menanggapi komentar Pjs Kapolri Badrodin Haiti yang dikutip sejumlah
media, termasuk Kompas.com terkait pelaporan Majalah Tempo oleh Gerakan
Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Dalam berita itu, Badrodin menyatakan
wartawan Majalah Tempo bisa menjadi tersangka tindak pidana perbankan.
Suwarjono meminta Badrodin menjamin tidak
akan mengkriminalisasi kerja pers memberitakan dugaan korupsi. “Laporan Tempo
terkait dugaan rekening gendut Budi Gunawan adalah produk pers atau karya
jurnalistik. Laporan Majalah Tempo harus dilihat sebagai upaya pers nasional
untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi,
sebagaimana dijamin Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945,” kata Suwarjono dalam
siaran pers AJI, Selasa (3/3/2015).
Suwarjono menjelaskan, aturan yang
mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan membuktikan bahwa
sistem hukum Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan
penyelenggara negara sebagai informasi publik. “Jelas bahwa publik memiliki hak
untuk mengetahui fakta berkaitan dengan harta kekayaan penyelenggara negara.
Jelas pula bahwa pemberitaan Majalah Tempo merupakan bagian dari pemenuhan hak
itu. Ganjil jika pemenuhan hak warga atas informasi malah dipidanakan,” kata
Suwarjono.
Suwarjono mengingatkan cara Polri mengelola
berbagai persoalan terkait konflik kelembagaan antara Polri dan Komisi
Pemberantasan Korupsi justru mengesankan Polri resisten terhadap upaya
pemberantasan korupsi di lingkungan Polri. Hal itu justru merugikan citra Polri
dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Segala gerakan anti korupsi yang terkait
dengan institusi Polri justru mendapat ancaman serius dari Polri. Termasuk
pemberitaan Majalah Tempo, yang kini terancam dikriminalisasi. Sebagai penegak
hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga tata perundangan di
Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU
Pokok Pers,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI
Indonesia, Iman D Nugroho menyerukan kepada seluruh media di Indonesia untuk
tidak gentar dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini diancamkan pada Tempo.
“Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada
alasan bagi pers takut,” kata Iman.
