![]() |
| Mantan Wakil Ketua DPRD Minsel, Rolly Porong divonis PN Manado. Foto ilustrasi korupsi. |
MANADO - Akhirnya, setelah sekian lama duduk
di kursi panas sebagai terdakwa akibat dituduh telah melakukan tindakan korupsi
APBD Minsel 2004-2007, eks mantan Wakil Ketua Dewan Minahasa Selatan (Minsel),
Rolly Porong dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN)
Manado, Senin (2/3).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani
denda Rp50 juta, subsider 3 bulan, dan harus mengganti kerugian negara sebanyak
Rp573 juta, oleh Majelis Hakim, Vera Linda Lihawa, Hakim Anggota Wenny Nanda
dan Djainuddin Karanggusi. “Diberikan kesempatan tujuh hari untuk berfikir
tentang putusan yang dibacakan, apabila tidak berkenan silakan mengajukan
banding atau menerima putusan,” kata Lihawa.
Menurutnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 3
jo Pasal 18 Udang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah
dengan undang-udang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan
subsider.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rommi Johanes SH, dengan tuntutan 3,6 tahun
penjara. Pasalnya dia disinyalir menerima uang terkait pembahasan sejumlah
agenda antara Pemkab dan DPRD Minsel pada periode itu, dengan tujuan memuluskan
program yang diusulkan eksekutif.
