![]() |
| Gedung Youth Center.(foto: cybersulut) |
MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado,
Selasa (3/3/2015) kembali menggelar sidang kasus dugaan pembangunan gedung
gelanggang pemuda kemudian berganti nama menjadi gedung Youth Center, bertempat
di kawasan Mega Mas, yang menyeret dua tersangka (berkas berbeda) PM alias
Paskalis dan Umar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Kanahau,
Rommy Johanes, menghadirkan dua saksi mantan anggota komite, yakni Max
Tompodung dan Habel Runtuwene. Dihadapan Majelis Hakim, Jemy Lantu, Darius
Naftali dan Arizon Megajaya, saksi
Tompodung mengaku, dirinya menjadi anggota komite pembangunan gedung gelanggang
pemuda berdasarkan surat keputusan Walikota Manado Vicky Lumentut.
Kemudian tugas dan tanggungjawab menjadi
anggota yakni menyusun perencanaan pembangunan selanjutnya membicarakan langkah
kedepan, namun belum terlaksananya pembangunan sudah diganti. “Pembangunan
selanjutnya saya sudah tidak ketahui lagi, karena sudah terjadi pergantian
ketua komite. Saya masih menjadi anggota di dalam komite kedua, tetapi tidak diaktifkan
sebagaimana tugas pokok. Bahkan saya sudah tidak tahu proses pembagunannya
seperti apa,” akui Tompodung.
Dia menambahkan, dana yang diberikan
Kementerian Pemuda dan Olahraga dimasukan pada rekening ketua komite pertama.
“Dana turun saya tidak ketahui, juga saya tidak dapat honor pekerjaan. Saya
juga tidak ketahui terdakwa Paskalis mengambil uang,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Runtuwene,
menurutnya, pada komite pertama yang dipimpin terdakwa Paskalis, dia menjadi
anggota di dalam komite. Tugas dan tanggungjawab yakni merencanakan
pembangunan, namun baru akan melakukan pekerjaan sudah terjadi pergantian ketua
komite. “Setelah pembentukan komite, dana turun dari kementerian pada bulan
januari 2012, kemudian masuk ke rekening BNI milik komite. Saya tidak tahu
kalua ketua komite mengambil uang, nanti saya ketahui saat panggilan jaksa.
Selanjutnya sudah tidak ketahui lagi karena
tidak dilibatkan dalam pembangunan, namun kami masih menjadi anggota,” jelas
Runtuwene.
Dia juga mengakui bahwa pada pembentukan
komite kedua dirinya masih dilibatkan. “Yang saya ketahui tiga sampai empat
kali ikut rapat, selanjutnya sudah tidak ketahui lagi sampai pembangunan selesai,” pungkasnya.
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa Umar
dan Paskalis. Pada dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Umar, selaku direktur
PT Radema Sembada Laksa berdasarkan akta Notaris. Secara bersama-sama dengan
Eman selaku ketua komite yang mengantikan Paskalis dalam pembangunan gelanggang
pemuda (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Gebby Soputan selaku asiten
dalam pengawasan pekerjaan pembangunan, Maurits Wongkar, Sandra Hoke, Deyce
Pangalila dan Donald Pakasi selaku pengawasa lapangan pada pelaksanaan
pekerjaan gedung Youth Center dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
tempat di Kompleks Mega Mas.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkama Agung RI
Nomor 153/KMA/SK/X2011, pengadilan tindak pidana korupsi manado berwenang
memeriksa karena melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Terdakwa tidak melakukan negosiasi harga atas perubaha volume pekerjaan dan
menerima pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga Negara
mengalami kerugian sebesar Rp778
juta.
“Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-udang nomor 31 tanun 1999
tentang pemeberantasan tinda pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan
diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-udang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Arif
Kanahau.
Sedangkan dalam dakwaan Paskalis, awalnya
dia menjadi ketua komite pembangunan gedung gelanggang pemuda Kota Manado yang
pertama berdasarkan surat keputusan Walikota Manado nomor 70 tahun 2011 tanggal
19 Mei 2011. Namun karena telah melakukan penarikan sejumlah uang, posisinya
diganti Eman.
Perbuatan terdakwa Paskalis yang melawan
hukum sesuai laporan ahsil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulut nomor
SR-358/PW18/5/2014 tanggal 30 Septermber 2014.
“Terdakwa yang secara melawan hukum
melakukan pengambilan dana sebesar Rp200 juta, dana tersebut tidak sesuai
dengan peruntukannya sehingga Negara kementerian Pemuda dan Olahraga RI telah
melakukan pengeluhan kepada terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang
lain yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999,” jelas Rian Untu.(syarief)
