Home » » Dugaan Korupsi Youth Center, Ini Kesaksian Runtuwene

Dugaan Korupsi Youth Center, Ini Kesaksian Runtuwene

Ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 04 Maret 2015 |Pukul 09.31


Gedung Youth Center.(foto: cybersulut)
MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (3/3/2015) kembali menggelar sidang kasus dugaan pembangunan gedung gelanggang pemuda kemudian berganti nama menjadi gedung Youth Center, bertempat di kawasan Mega Mas, yang menyeret dua tersangka (berkas berbeda) PM alias Paskalis dan Umar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Kanahau, Rommy Johanes, menghadirkan dua saksi mantan anggota komite, yakni Max Tompodung dan Habel Runtuwene. Dihadapan Majelis Hakim, Jemy Lantu, Darius Naftali dan Arizon Megajaya,  saksi Tompodung mengaku, dirinya menjadi anggota komite pembangunan gedung gelanggang pemuda berdasarkan surat keputusan Walikota Manado Vicky Lumentut.

Kemudian tugas dan tanggungjawab menjadi anggota yakni menyusun perencanaan pembangunan selanjutnya membicarakan langkah kedepan, namun belum terlaksananya pembangunan sudah diganti. “Pembangunan selanjutnya saya sudah tidak ketahui lagi, karena sudah terjadi pergantian ketua komite. Saya masih menjadi anggota di dalam komite kedua, tetapi tidak diaktifkan sebagaimana tugas pokok. Bahkan saya sudah tidak tahu proses pembagunannya seperti apa,” akui Tompodung.

Dia menambahkan, dana yang diberikan Kementerian Pemuda dan Olahraga dimasukan pada rekening ketua komite pertama. “Dana turun saya tidak ketahui, juga saya tidak dapat honor pekerjaan. Saya juga tidak ketahui terdakwa Paskalis mengambil uang,” jelasnya. 

Hal senada juga dikatakan Runtuwene, menurutnya, pada komite pertama yang dipimpin terdakwa Paskalis, dia menjadi anggota di dalam komite. Tugas dan tanggungjawab yakni merencanakan pembangunan, namun baru akan melakukan pekerjaan sudah terjadi pergantian ketua komite. “Setelah pembentukan komite, dana turun dari kementerian pada bulan januari 2012, kemudian masuk ke rekening BNI milik komite. Saya tidak tahu kalua ketua komite mengambil uang, nanti saya ketahui saat panggilan jaksa.
Selanjutnya sudah tidak ketahui lagi karena tidak dilibatkan dalam pembangunan, namun kami masih menjadi anggota,” jelas Runtuwene.

Dia juga mengakui bahwa pada pembentukan komite kedua dirinya masih dilibatkan. “Yang saya ketahui tiga sampai empat kali ikut rapat, selanjutnya sudah tidak ketahui lagi sampai pembangunan  selesai,” pungkasnya.

Keterangan saksi dibenarkan terdakwa Umar dan Paskalis. Pada dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Umar, selaku direktur PT Radema Sembada Laksa berdasarkan akta Notaris. Secara bersama-sama dengan Eman selaku ketua komite yang mengantikan Paskalis dalam pembangunan gelanggang pemuda (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Gebby Soputan selaku asiten dalam pengawasan pekerjaan pembangunan, Maurits Wongkar, Sandra Hoke, Deyce Pangalila dan Donald Pakasi selaku pengawasa lapangan pada pelaksanaan pekerjaan gedung Youth Center dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tempat di Kompleks Mega Mas.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkama Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X2011, pengadilan tindak pidana korupsi manado berwenang memeriksa karena melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Terdakwa tidak melakukan negosiasi harga atas perubaha volume pekerjaan dan menerima pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga Negara mengalami kerugian  sebesar Rp778 juta. 

“Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-udang nomor 31 tanun 1999 tentang pemeberantasan tinda pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Arif Kanahau.

Sedangkan dalam dakwaan Paskalis, awalnya dia menjadi ketua komite pembangunan gedung gelanggang pemuda Kota Manado yang pertama berdasarkan surat keputusan Walikota Manado nomor 70 tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011. Namun karena telah melakukan penarikan sejumlah uang, posisinya diganti Eman.

Perbuatan terdakwa Paskalis yang melawan hukum sesuai laporan ahsil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulut nomor SR-358/PW18/5/2014 tanggal 30 Septermber 2014.



“Terdakwa yang secara melawan hukum melakukan pengambilan dana sebesar Rp200 juta, dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga Negara kementerian Pemuda dan Olahraga RI telah melakukan pengeluhan kepada terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999,” jelas Rian Untu.(syarief)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew