| Salah satu paduan suara saat mengikuti lomba HUT P/KB GMIM.(foto: mytomohon.blogspot.com) |
MANADO - Keputusan BPMS GMIM melalui
Kompelka BIPRA (Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak) akan melaksanakan
sertifikasi terhadap juri dan pelatih kesenian menuai pro kontra.
Hal tersebut mengemuka dalam Lokakarya Pola
Baku, Sertifikasi Juri dan Pelatih Kesenian Gerejawi di kantor Sinode GMIM,
Rabu (4/2). Agam Manginsihi, peserta asal Manado menilai, sertifikasi positif
demi peningkatan kualitas.
Namun jika nanti sertifikasi jadi syarat
utama untuk menjadi juri, sulit diterima. “Sertifikasi kami terima, tapi jangan
jadikan itu sebagai batasan untuk kemajuan paduan suara GMIM," jelasnya.
Kata Agam, bicara soal kesenian akan selalu
diikuti dengan unsur subjektifitas. Hal ini berangkat dari pemahaman,
interpretasi karya seni pada tiap orang berbeda-beda. Seorang pelatih senior
asal Tumaratas, Langowan jelas-jelas menolak rencana sertifikasi sabagai syarat
utama juri festival kesenian.
Ia menilai hal tersebut menciderai semangat
perlombaan dan pelayanan. “Juri tak harus bersertifikat. Mungkin lebih baik
bila sebelum digelar festival, ada pembekalan khusus. Komisi lewat Pokja
Kesenian kiranya lebih selektif menentukan juri," jelasnya.
Ketua Komisi P/KB GMIM, Pnt Stefanus Liow
mengatakan, sertifikasi juri dan pelatih merupakan program kerja yang
ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) GMIM ke-27 di Kawangkoan
I, 7-10 Oktober 2014. Program ini diusulkan perwakilan jemaat dan wilayah dalam
Konsultasi Tahunan di Sion Ranomuut.
Dirinya menegaskan, P/KB GMIM tetap akan
menggunakan juri bersertifikasi dalam Hapsa dan HUT aras sinodal.
"Sertifikasi menjawab kebutuhan jemaat dan wilayah agar tak ada lagi 'suara-suara
sumbang' setelah festival kesenian," jelasnya.
Hasil lokakarya akan disampaikan dalam
Workshop Kesenian GMIM di Sion Matungkas, Tatelu, 12-14 Maret. Kemudian
dilanjutkan Workshop Diklat Sertifikasi Pelatih dan Juri di Taman Budaya, 27-28
Maret nanti.(agust)