![]() |
Ilustrasi kasus cabul. |
MANADO - Sungguh diluar dugaan dengan apa
yang terjadi pada anak yang masih duduk dibangku SMA salah satu sekolah di
Manado, Miracle Rifaldi Rakian alias Mar (16), yang membuatnya tidak bisa
melanjutkan studinya dan harus nginap dihotel prodeo karena terbukti telah
meniduri gadis di bawah umur (12), yang diakuinya adalah pacarnya sendiri.
Majelis Hakim, Frankllin B Tamara SH MH, M
Alfi Usup SH MH dan Willem Rompis SH, memvonis terdakwa yang berdomisili di
Perum Griya Paniki Indah, Kelurahan Paniki Atas, Kecamatan Mapanget, hukuman
badan 4 tahun penjara dan dibebani biaya Rp 60 juta atau diganti dengan wajib
kerja dilapas selama sebulan. “Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 81 ayat
(2) undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata
Majelis Hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ersa Rumangkat SH, yang menutut terdakwa
selama 6 tahun penjara. Sekadar diketahui, kejadian terjadi sekira 20.30 Wita,
Senin (2/2/2015) lalu, di Perum Tamara Griya Paniki Indah, Kelurahan Paniki
Atas, Kecamatan Mapanget. Berawal korban hendak pulang ke rumah, sementara
terdakwa sedang mencuci motor, terdakwa pun menyapa korban dan menanyakan mau
kemana, korban merespon perkataan terdakwa dan mengatakan akan pulang.
Terdakwa merasa ada kesempatan, mengajak
korban jalan-jalan, korban pun sudah mengiayakan rencana bejat terdakwa. Mangsa
sudah didepan mata, terdakwa langsung membawa korban di tempat sunyi. Disana
Terdakwa sudah kebelet ngeseks meminta korban melayani nafsu bejatnya. Namun
korban menolak ajakan terdakwa.