Home » » Pemerintah RI Tenggelamkan 13 Kapal Asing

Pemerintah RI Tenggelamkan 13 Kapal Asing

Ditulis oleh Unknown pada hari Senin, 23 Maret 2015 |Pukul 05.08


Manado- Pemerintahan Joko Widodo terus mengintensifkan perang melawan illegal fishing yang salah satu caranya adalah dengan menenggelamkan kapal berbendera negara asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Mentri Koordinator Kemaritiman, Dwisuryo Indroyono Soesilo, Jumat (20/03) di Manado, mengungkapkan, sedikitnya 13 kapal asing ditenggelamkan pemerintah Indonesia dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Februari 2015.
“Presiden Joko Widodo punya komitmen yang kuat untuk memerangi kasus pencurian ikan atau illegal fishing. Menenggelamkan kapal asing merupakan salah satu cara. 13 kapal asing sudah ditenggelamkan sejak Desember tahun lalu hingga Februari 2015 ini,” ungkap Dwisuryo saat memberikan materi dalam kuliah umum di kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Diungkapkan Dwisuryo, 13 kapal asing yang ditenggelamkan itu berbendera Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. “Tiga kapal berbendera Filipina ditenggelamkan di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang notabene berbatasan dengan Negara Filipina pada akhir tahun lalu,” ungkap dia. 
Sedangkan kapal lainnya yang berbedera Vietnam berjumlah 4 buah, Thailand 5 kapal, dan Malaysia 1 kapal. “Kapal-kapal ini ditenggelamkan di wilayah perairan Natuna, Raja Ampat, Ambon, Tarempa, Selat Dempo dan Perairan Belawan,” tandas Dwisuryo sambil menambahkan, penenggelaman kapal-kapal ini dilakukan oleh aparat dari Polri, TNI AL, dan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Dia menjelaskan, secara umum pemerintah Indonesia mempunyai lima kebijakan dalam penanganan illegal fishing yaitu, semua lembaga atau kementrian mendukung perang terhadap aksi pencurian ikan di perairan nusantara. “Selain itu ada Satgas Illegal Fishing yang diperkuat dengan penambahan Kementrian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan Badan Keamanan Laut atau Bakamla,” jelasnya.
Poin ketiga, lanjut mantan Direktur FAO ini,  adalah untuk penanganan pelaku illegal fishing akan djerat dengan tiga Undang-undang. Yakni UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabean, dan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. “Bakamla memegang komando dalam penanganan illgal fishing secara terintegrasi dibawah koordinasi Kemenkopolhukam, dan Kemenkomar. Ini yang menjadi kebijakan ke empat. Sedangkan kebijakan kelima adalah rancangan Inpres Percepatan Penanganan Illegal Fishing,” tutur Dwisuryo.

Dalam kuliah umum yang dihadiri ribuan mahasiswa dan dosen itu, turut hadir Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang dan Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat. Baik Sinyo maupun Ellen menyatakan dukungan terhadap pemberantasan illegal fishing di wilayah perairan Sulawesi Utara.(joe)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew