Manado- Pemerintahan Joko Widodo terus mengintensifkan perang melawan illegal
fishing yang salah satu caranya adalah dengan menenggelamkan kapal berbendera
negara asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Mentri
Koordinator Kemaritiman, Dwisuryo Indroyono Soesilo, Jumat (20/03) di Manado,
mengungkapkan, sedikitnya 13 kapal asing ditenggelamkan pemerintah Indonesia
dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Februari 2015.
“Presiden
Joko Widodo punya komitmen yang kuat untuk memerangi kasus pencurian ikan atau
illegal fishing. Menenggelamkan kapal asing merupakan salah satu cara. 13 kapal
asing sudah ditenggelamkan sejak Desember tahun lalu hingga Februari 2015 ini,”
ungkap Dwisuryo saat memberikan materi dalam kuliah umum di kampus Universitas
Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Diungkapkan
Dwisuryo, 13 kapal asing yang ditenggelamkan itu berbendera Thailand, Vietnam,
Filipina, dan Malaysia. “Tiga kapal berbendera Filipina ditenggelamkan di
perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang notabene berbatasan
dengan Negara Filipina pada akhir tahun lalu,” ungkap dia.
Sedangkan
kapal lainnya yang berbedera Vietnam berjumlah 4 buah, Thailand 5 kapal, dan
Malaysia 1 kapal. “Kapal-kapal ini ditenggelamkan di wilayah perairan Natuna,
Raja Ampat, Ambon, Tarempa, Selat Dempo dan Perairan Belawan,” tandas Dwisuryo
sambil menambahkan, penenggelaman kapal-kapal ini dilakukan oleh aparat dari
Polri, TNI AL, dan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Dia menjelaskan,
secara umum pemerintah Indonesia mempunyai lima kebijakan dalam penanganan
illegal fishing yaitu, semua lembaga atau kementrian mendukung perang terhadap
aksi pencurian ikan di perairan nusantara. “Selain itu ada Satgas Illegal
Fishing yang diperkuat dengan penambahan Kementrian Luar Negeri, Kejaksaan
Agung, dan Badan Keamanan Laut atau Bakamla,” jelasnya.
Poin ketiga,
lanjut mantan Direktur FAO ini, adalah
untuk penanganan pelaku illegal fishing akan djerat dengan tiga Undang-undang.
Yakni UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang
Kepabean, dan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. “Bakamla memegang
komando dalam penanganan illgal fishing secara terintegrasi dibawah koordinasi
Kemenkopolhukam, dan Kemenkomar. Ini yang menjadi kebijakan ke empat. Sedangkan
kebijakan kelima adalah rancangan Inpres Percepatan Penanganan Illegal
Fishing,” tutur Dwisuryo.
Dalam kuliah
umum yang dihadiri ribuan mahasiswa dan dosen itu, turut hadir Gubernur
Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang dan Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat. Baik
Sinyo maupun Ellen menyatakan dukungan terhadap pemberantasan illegal fishing
di wilayah perairan Sulawesi Utara.(joe)