Home » » 2 Pria Ini Divonis Seumur Hidup Penjara

2 Pria Ini Divonis Seumur Hidup Penjara

Ditulis oleh Unknown pada hari Kamis, 23 April 2015 |Pukul 00.41

Ilustrasi kasus pembunuhan.(foto: poskota.co)

MANADO - Selesai sudah sidang pembunuhan sadis yang terjadi di Kelurahan Calaca, tepatnya di perkampungan Cina yang menewaskan 3 korban yang merupakan Mahasiswa asal Ternate yakni, Yunus Ridwan, Rianto Ridwan serta korban Risna Anggrini Umasugi.

Keempat terdakwa yang melakukan pembunuhan, yakni Rahmat Binale alias Mamat (19), Muhajor Utaha alias hajir (21), Riski Binale alias Kiki (21) dan Stenly Male alias Li (21), semuanya warga Kelurahan Tanjung, Lingkungan II, Kecamatan singkil, divonis berbeda oleh Majelis Hakim, Hakim Alfi Usup, didampingi Wilem Rompis, dan Franklin Tamara.

Terdakwa Rahmat Binale dan Muhajir Utaha divonis seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Riski Binale divonis 20 tahun penjara, dan Stenly Male 17 tahun penjara. “Dengan tuntutan Jaksa dan pembelaan Penasihat Hukum (PH), kami telah mempertimbangkan bahwa, keempat terdakwa akan divonis sesuai peran," kata Majelis Hakim, (22/4).

Putusan ini pun berdasarkan Pasal 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan berencana yang dilakukan 4 terdakwa. Dengan hal-hal yang memberatkan, dimana perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan telah mencoreng nama Kota Manado, yang lagi-lagi giat-giatnya mencanangkan sebagai kota pariwisata. Serta atas perbuatan dari para terdakwa, mengakibatkan keluarga korban sangat dirugikan, terlebih khusus orang tua dari para korban.  

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH, yang menuntut ke empatnya seumur hidup penjara.

Sekedar mengingat, kejadian berdarah itu terjadi, sekira pukul 22.00 wita, Jumat (5/9) lalu, di Kelurahan Calaca, Lingkungan II, Kecamatan Wenang. Awalnya terdakwa Mamat pergi kerumah duka tetengganya, di Kelurahan Ternate Tanjung, Lungkungan II, Kecamatan Singkil. Disana terdakwa Mamat bertemu dengan terdakwa Hajir disana mereka terlibat pesta miras, terdakwa kemudian mengajak teman-temanya, untuk mencari korban Rianto karena perterlibat perkelahian gara-gara korban merusak tempat sampah pacar terdakwa.

Akhirnya ke empat tersangka bersama teman-temanya menuju ke tempat kost korban. saat saksi Riska para korban Yunus, Rianto dan Risna sedang nonton. Para terdakwa mengetuk dan menanyakan keberdaan korban Rianto. Namun tersangka Kiki masuk ke kamar kost dan memukul korban Rianto, terdakwa Hajir pun tak tinggal diam mencabut pisau menikam pinggang Rianto. Yunus mencoba keluar dari kamar kost dicegat terdakwa Mamat dan menikam Yunus sebanyak tiga kali .

Tak sampai situ aksi para tersangka, melihat Rianto sudah terjatuh terdakwa mendekat dan Risna memcoba memeluk korban, namun terdakwa menikam pinggan Risna. Dalam situasi tersbut Yunus mendorong saksi Riska keluar ruangan dan meminta pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri. Oleh JPU, dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1), 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(syarief)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew