Ilustrasi kasus pembunuhan.(foto: poskota.co) |
MANADO - Selesai sudah sidang pembunuhan
sadis yang terjadi di Kelurahan Calaca, tepatnya di perkampungan Cina yang
menewaskan 3 korban yang merupakan Mahasiswa asal Ternate yakni, Yunus Ridwan,
Rianto Ridwan serta korban Risna Anggrini Umasugi.
Keempat terdakwa yang melakukan pembunuhan,
yakni Rahmat Binale alias Mamat (19), Muhajor Utaha alias hajir (21), Riski
Binale alias Kiki (21) dan Stenly Male alias Li (21), semuanya warga Kelurahan
Tanjung, Lingkungan II, Kecamatan singkil, divonis berbeda oleh Majelis Hakim,
Hakim Alfi Usup, didampingi Wilem Rompis, dan Franklin Tamara.
Terdakwa Rahmat Binale dan Muhajir Utaha
divonis seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Riski Binale divonis 20 tahun
penjara, dan Stenly Male 17 tahun penjara. “Dengan tuntutan Jaksa dan pembelaan
Penasihat Hukum (PH), kami telah mempertimbangkan bahwa, keempat terdakwa akan
divonis sesuai peran," kata Majelis Hakim, (22/4).
Putusan ini pun berdasarkan Pasal 340 KUHP
jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan berencana yang dilakukan 4 terdakwa.
Dengan hal-hal yang memberatkan, dimana perbuatan para terdakwa tergolong sadis
dan telah mencoreng nama Kota Manado, yang lagi-lagi giat-giatnya mencanangkan
sebagai kota pariwisata. Serta atas perbuatan dari para terdakwa, mengakibatkan
keluarga korban sangat dirugikan, terlebih khusus orang tua dari para
korban.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH, yang menuntut ke empatnya
seumur hidup penjara.
Sekedar mengingat, kejadian berdarah itu
terjadi, sekira pukul 22.00 wita, Jumat (5/9) lalu, di Kelurahan Calaca,
Lingkungan II, Kecamatan Wenang. Awalnya terdakwa Mamat pergi kerumah duka
tetengganya, di Kelurahan Ternate Tanjung, Lungkungan II, Kecamatan Singkil.
Disana terdakwa Mamat bertemu dengan terdakwa Hajir disana mereka terlibat
pesta miras, terdakwa kemudian mengajak teman-temanya, untuk mencari korban
Rianto karena perterlibat perkelahian gara-gara korban merusak tempat sampah
pacar terdakwa.
Akhirnya ke empat tersangka bersama
teman-temanya menuju ke tempat kost korban. saat saksi Riska para korban Yunus,
Rianto dan Risna sedang nonton. Para terdakwa mengetuk dan menanyakan keberdaan
korban Rianto. Namun tersangka Kiki masuk ke kamar kost dan memukul korban
Rianto, terdakwa Hajir pun tak tinggal diam mencabut pisau menikam pinggang
Rianto. Yunus mencoba keluar dari kamar kost dicegat terdakwa Mamat dan menikam
Yunus sebanyak tiga kali .
Tak sampai situ aksi para tersangka, melihat
Rianto sudah terjatuh terdakwa mendekat dan Risna memcoba memeluk korban, namun
terdakwa menikam pinggan Risna. Dalam situasi tersbut Yunus mendorong saksi
Riska keluar ruangan dan meminta pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri.
Oleh JPU, dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1), 338 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
serta 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(syarief)