Sosialisasi pengawasan tenaga nuklir oleh Bapeten di Manado, Selasa (14/04/2015) |
Manado - Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengadakan Sosialisasi Fungsi Pengawasan dalam Pemanfaatan Tenaga
Nuklir Indonesia yang bertempat di Kirana Shinta Room, Lion Hotel Manado, Senin
(14/04/2015).
Dalam
sosialisasi tersebut dijelaskan bagaimana fungsi dari Bapeten untuk mengawasi
Nuklir yang digunakan di berbagai instansi.
Sekertaris
utama Bapeten, Handriyanto Haditiahyono menjelaskan dalam memperkenalkan fungsi
dari Bapeten, maka dilaksanakan sosialisasi ini. “Institusi kami memang tidak
popular tidak seperti institusi yang lain, memang kita jarang mengenal Nuklir
secara proposional, kalau ada yang mendengar namanya Nuklir pastinya takut
karena berbau Bom. Memang banyak fungsi dari tenaga Nuklir, antara lain dimanfaatkan
untuk bidang kesehatan, Pertanian, dan Industri,” papar jebolan Universitas
Indonesia ini.
Dijelaskannya
juga, Memang tenaga Nuklir memang tak bisa dirasa oleh panca indra manusia,
tapi dampaknya bisa dirasakan oleh manusia, kalau mereka mengelolah tenaga
nuklir. “Tenaga Nuklir itu sangat berguna, akan tetapi apabila mereka salah
mempergunakan tenaga Nuklir ini, akan berbahaya nantinya, oleh karena itu kami selalu
mengawasi itu, dengan adanya kami masyarakat umum tidak perlu takut, karena
penggunaan Nuklir yang di Indonesia aman,” ujar Dudit sapaan akrabnya.
Sementara itu
Andajani Mulyanti, Karo Hukum dan Organisasi menjelaskan, memang penggunaan
tenaga nuklir itu sangat menakutkan sepanjang tidak dikendalikan sesuai
sistemnya. Oleh karena itu Bapeten
bertanggung jawab penuh untuk mengawasi dan memberikan ijin baginpara pengguna
tenaga nuklir di Indonesia. “Kami sebagai badan pengawas berani menjamin dengan adanya peraturan yang
telah kami susun dan bagaimana kita memberikan perijinannya dan bagaimana kita
mengverifikasi setiap ijin untuk diberikan kepada para pengguna apakah itu
benar-benar dipergunakan secara benar agar tidak dibelokan arahnya dan tidak
membahayakan bagi masyarakat serta para penggunanya,” ujar Andajani.
Lebih
lanjut, Andajani menjelaskan, untuk melakukan pengawasan ini, ada tiga pilar
pengawasan yang telah kita menyusun suatu peraturan, kemudian bagaimana kita
memberikan ijin bagi para pengguna, segala pemanfaatan tenaga nuklir harus
mengajukan permohonan ijin ke Bapeten. “Setelah
ada ijin, kita lakukan inspeksi, apakah betul kondisi ijin yang telah kita
berikan kepada pengguna itu benar dilaksanakan, kalau di lapangan tidak sesuai,
ini nantinya akan ada penegak hukum yang akan ditindak oleh Bapeten,” papar dia.
Tambah Andajani,
Bapeten bertujuan untuk selalu mengawasi pengelolahan tenaga nuklir, adapun
tujuan adalah untuk menjamin kesejahteraan, keamanan dan ketentraman
masyarakat, menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja juga para anggota
masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. “Selain itu meningkatakan
kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang
nuklir, mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir, menjamin
terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan
pemanfaatan tenaga nuklir,” papar ahli Kimia ini.
Lanjut dia, dengan adanya Baperen diharapkan tentunya
para pengguna akan semakin meningkat kesadarannya tentang Hukum. “Jadi tidak
sembarang mereka mempergunakan Nuklir ini,”tambahnya.
Senada dengan itu, Direktur Keteknikan dan
Kesiapsiagaan Nuklir, Surhayanto, mengatakan mengenai aspek keamanan itu sangat
penting yang diawasi oleh tiga pilar yaitu keselamatan, keamanan, kebijakannya. ”Keberadaan Bapeten adalah sangat
penting sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1997 ,” ujar
Suharyanto.
Untuk itu,
dia menjelaskan lagi bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu takut akan bahaya
tenaga nuklir, karena pihak Bapeten telah berkomitmen dengan Negara-negara di
dunia tentang pemanfaatan nuklir di Indonesia, selamat, aman dan hanya untuk
maksud damai, tidak untuk sejata nuklir. “Tentunya bagaimana nuklir itu aman
untuk dipergunakan agar supaya masyarakat terlindungi dari bahaya radiasi dari ketakutan tentang nuklir itu adalah bom,
itu tidak akan terjadi di Indonesia karena pihak kami telah berkomitmnen di
Internasional, Indonesia untuk mengembangkan tenaga nuklir, tidak akan
mempergunakan sebagai senjata nuklir melainkan untuk di pergunakan di bagian
energi, industri dan kesehatan,”ujar salah satu orang yang menangani dampak radiasi akibat meledaknya PLTN di Fukusima Jepang 2012 lalu.
Bapeten didirikan
Tahun 1998 berdasarkan UU No 10 Tahun 1997kemudian dikukuhkan dengan Keppres Nomor 76 Tahun 1998
yang menjadi satu kesatuan dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional atau Batan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan
jurnalis dari media cetak, elektronik, dan online.(febry kodongan)