Home » » Komnas HAM RI Temui Warga Masata dan Candi

Komnas HAM RI Temui Warga Masata dan Candi

Ditulis oleh Unknown pada hari Kamis, 09 April 2015 |Pukul 00.16



BITUNG – Empat personil Komnas HAM RI, Syiane Indriani, Endang Sri Melani, Indahwati dan Agus Santoso, Rabu (08/04/2015) mengunjungi serta mendengarkan keluh kesah masyarakat adat Masata dan Candi Kelurahan Bitung Barat Satu, Lingkungan 3, Kecamatan Maesa.

Komnas HAM mengawali kunjungan dengan menemui masyarakat Masata yang berdomisili di lahan yang diklaim pemerintah sebagai lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Disambut ratusan warga setempat, sekitar pukul 14.20 Wita Komnas HAM RI berdialog dengan masyarakat Candi yang menjadi korban penggusuran pada 31 Maret 2011 silam.

Syiane Indriane, mengatakan kunjungan Komnas HAM kali ini untuk yang ketiga guna mengetahui secara pasti kondisi masyarakat disekitar lokasi penggusuran, dan menggali kembali fakta-fakta yang persoalan ini telah lama masuk ke Komnas HAM.

“Setelah beberapa waktu lalu telah terjadi penggusuran. Fakta kami temukan warga sebetulnya memiliki hak untuk tinggal di sini, mengingat mereka sudah puluhan tahun berada di tempat ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan mungkin ada kehilafan dari masyarakat dalam mengurus dokumen seperti sertifikat, karena ada ketidakpahaman masyarakat untuk mengurus sehingga pihak lain mengklaim bahwa tanah ini tidak ada pemilik.

“Jadi masih dalam sengketa. Tadi juga saya sudah mendengar, ada proses hukum yang sedang berjalan dan masyarakat sementara menunggu proses hukum, akan tetapi masih kemarin masih ada  penggusuran. Kami berharap kedepan agar tidak ada lagi penggusuran, sampai sebisa mungkin diselesaikan dengan dialog,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, memang ada upaya dari Pemkot Bitung untuk membuat relokasi, akan tetapi proses relokasi itu tidak berjalan dengan lancar, karena tidak syarat hitam di atas putih juga tidak ada dasar hukum, sehingga masyarakat kembali lagi akan mengalami ketidakpastian mengenai hak-hak yang diterima oleh para masyarakat.

“Kami juga menyesalkan tidak adanya layanan hak administratif, itu seharusnya ada hak dasar, selesai dengan proses hukum. Masyarakat ini seharusnya memiliki hak seperti KTP, KK dan sebagainya,” imbuhnya sembari menambahkan Kamis (09/04/2015) pihak akan berdiskusi dengan walikota dan BPN.

Dari situ akan membuat rekomendasi. “Kita menghargai proses hukum yang ada, sambil menunggu karena ketika ada proses hukum, Komnas HAM tidak dapat masuk ke sana, tetapi kita hanya melihat, mungkin ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti hak-hak mendapatkan KTP dan hak-hak  lainnya. Kalau memang direlokasi, bagaimana prosesnya supaya tidak ada yang dirugikan, dan tidak ada kekerasan serta tindakan-tindakan intimidasi yang justru hanya membuat masyarakat lebih sengsara,” tambahnya.(febry kodongan)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew