Komnas HAM mengawali kunjungan dengan
menemui masyarakat Masata yang berdomisili di lahan yang diklaim pemerintah sebagai
lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Disambut ratusan warga setempat, sekitar
pukul 14.20 Wita Komnas HAM RI berdialog dengan masyarakat Candi yang menjadi
korban penggusuran pada 31 Maret 2011 silam.
Syiane Indriane, mengatakan kunjungan Komnas
HAM kali ini untuk yang ketiga guna mengetahui secara pasti kondisi masyarakat
disekitar lokasi penggusuran, dan menggali kembali fakta-fakta yang persoalan
ini telah lama masuk ke Komnas HAM.
“Setelah beberapa waktu lalu telah terjadi
penggusuran. Fakta kami temukan warga sebetulnya memiliki hak untuk tinggal di
sini, mengingat mereka sudah puluhan tahun berada di tempat ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan mungkin ada kehilafan dari
masyarakat dalam mengurus dokumen seperti sertifikat, karena ada ketidakpahaman
masyarakat untuk mengurus sehingga pihak lain mengklaim bahwa tanah ini tidak ada
pemilik.
“Jadi masih dalam sengketa. Tadi juga saya
sudah mendengar, ada proses hukum yang sedang berjalan dan masyarakat sementara
menunggu proses hukum, akan tetapi masih kemarin masih ada penggusuran. Kami berharap kedepan agar tidak
ada lagi penggusuran, sampai sebisa mungkin diselesaikan dengan dialog,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, memang ada
upaya dari Pemkot Bitung untuk membuat relokasi, akan tetapi proses relokasi
itu tidak berjalan dengan lancar, karena tidak syarat hitam di atas putih juga
tidak ada dasar hukum, sehingga masyarakat kembali lagi akan mengalami
ketidakpastian mengenai hak-hak yang diterima oleh para masyarakat.
“Kami juga menyesalkan tidak adanya layanan
hak administratif, itu seharusnya ada hak dasar, selesai dengan proses hukum. Masyarakat
ini seharusnya memiliki hak seperti KTP, KK dan sebagainya,” imbuhnya sembari
menambahkan Kamis (09/04/2015) pihak akan berdiskusi dengan walikota dan BPN.
Dari situ akan membuat rekomendasi. “Kita
menghargai proses hukum yang ada, sambil menunggu karena ketika ada proses
hukum, Komnas HAM tidak dapat masuk ke sana, tetapi kita hanya melihat, mungkin
ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti hak-hak mendapatkan KTP dan
hak-hak lainnya. Kalau memang
direlokasi, bagaimana prosesnya supaya tidak ada yang dirugikan, dan tidak ada
kekerasan serta tindakan-tindakan intimidasi yang justru hanya membuat
masyarakat lebih sengsara,” tambahnya.(febry kodongan)
