Abdul Manan |
Jakarta -
Forum Pekerja Media Indonesia (FPMI) akan ambil bagian bersama ribuan buruh
lain dalam aksi May Day, Jum’at 1 Mei ini. Dalam aksinya, FPMI mengusung
tuntutan utama mewujudkan upah layak pekerja media. Rencananya, massa FPMI akan
melakukan aksi long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara.
“Upah layak
pekerja media yang telah diwacanakan selama ini harus terwujud dan dituangkan
dalam upah sektoral media. Untuk itu, FPMI mengajak pekerja media untuk bersatu
berjuang bersama dalam mewujudkan upah sektoral pekerja media ini”, kata juru
bicara FPMI, Chandra, yang juga Presiden Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI
(MNCTV).
Chandra
mengemukakan, upah sektoral ini mutlak diperlukan sebagai bagian dari cara
untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus meningkatkan produktifitas dan
profesionalitas pekerja media. Seain itu, perusahaan media juga memiliki
kewajiban memenuhi hak dasar pekerja lainnya, yaitu dengan mengikutsertakan pekerjanya
ke dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
FPMI
merupakan gabungan dari organisasi dan serikat pekerja media di Indonesia,
yaitu Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Serikat Pekerja LKBN Antara, Serikat
Pekerja SCTV, Serikat Pekerja 68H, Serikat Pekerja Hukumonline, Serikat Pekerja
Koresponden TEMPO, Dewan Karyawan TEMPO, Dewan Karyawan Pikiran Rakyat
(Bandung), Forum Karyawan SWA, Dewan Karyawan Kontan, Ikatan Karyawan Solo Pos,
Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Indonesia, dan AJI Jakarta.
Selain upah
layak, ada sejumlah masalah krusial yang dihadapi pekerja media di Indonesia.
Antara lain: praktik konvergensi yang menambah beban kerja bagi pekerja media
tapi tak diikuti oleh peningkatan kesejahteraan; konglomerasi media yang
memasung kebebasan pers; indikasi perbudakan terhadap pekerja media yang
ditandai dengan ditahannya ijazah pekerja media oleh perusahaan.
Hal lain
yang juga menjadi kepedulian FPMI adalah masih belum meluasnya kesadaran
berserikat di kalangan pekerja media. Berdasarkan pendataan yang dilakukan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan FSPM Independen, hingga kini jumlah media
yang memiliki serikat pekerja sekitar 38 di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu,
yang serikat pekerjanya aktif sekitar 24 serikat pekerja. "Adanya FPMI ini
juga untuk mendorong lahirnya kesadaran berserikat di kalangan pekerja
media," kata jurubicara FPMI lainnya, Abdul Manan, yang juga Wakil Ketua
Dewan Karyawan TEMPO.
Menurut
Abdul Manan, kesadaran berserikat di kalangan pekerja media sangat penting.
Sebab, serikat pekerja merupakan wadah yang legal untuk memperjuangkan
kesejahteraan atau membangun prinsip-prinip hubungan ketenagakerjaan yang adil
dan fair di perusahaan media. Harus diakui pembentukan serikat pekerja memang
tidak mudah. Selain karena kesadaran berserikat yang kurang di kalangan pekerja
media, ada juga faktor resistensi dari perusahaan. "Karena hak berserikat
dilindungi oleh undang-undang, itu harusnya menjadi dasar kuat bagi pekerja
media untuk mendirikan serikat pekerja," kata Manan sambil menambahkan, regulasi
yang mengatur hak berserikat terdapat dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja.(***)