MANADO - Terdakwa ML alias Marvel (22),
warga asal Tateli I, Jaga II, Kecamatan Mandolang hanya bisa tertunduk lesu
ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wulan Beslar SH, memberikan tuntutan 5 tahun
penjara karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawa umur
(10), Selasa (3/2) di Pengadilan Negeri Manado.
Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga di
bebankan biaya Rp 100 juta.
Setelah membacakan tuntutan tersebut,
Majelis Hakim, Franklin B Tamara SH MH, Williem Rompies SH dan M Alfi Usup SH
serta panitera pengganti (PP) Elva Ishak SH, menunda persidangan pekan depan.
Seperti diketahui, aksi bejat tersebut
terjadi, Sabtu (28/6) 2014, sekira 22.30 wita, saat korban sedang tertidur,
terdakwa kebelet ngeseks masuk di kamar korban. Saat tengah asyik menikmati
tubuh korban, tiba-tiba korban terbangun sontak kaget melihat, terdakwa sudah
berada di atas tubuh korban sambil meremas payudara korban. Korban langsung
berteriak dan pelaku langsung melarikan diri.
Atas tindakan tersebut, terdakwa pun
dilaporkan ke pihak berwajib.
Terdakwa dijerat dengan pasal 82
undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun penjara.(ai
litty)