Home » » Lakukan Aksi Bejat, Marvel Dituntut 5 Tahun Penjara

Lakukan Aksi Bejat, Marvel Dituntut 5 Tahun Penjara

Ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 04 Februari 2015 |Pukul 14.50



MANADO - Terdakwa ML alias Marvel (22), warga asal Tateli I, Jaga II, Kecamatan Mandolang hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wulan Beslar SH, memberikan tuntutan 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawa umur (10), Selasa (3/2) di Pengadilan Negeri Manado.

Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga di bebankan biaya Rp 100 juta.
Setelah membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Franklin B Tamara SH MH, Williem Rompies SH dan M Alfi Usup SH serta panitera pengganti (PP) Elva Ishak SH, menunda persidangan pekan depan.

Seperti diketahui, aksi bejat tersebut terjadi, Sabtu (28/6) 2014, sekira 22.30 wita, saat korban sedang tertidur, terdakwa kebelet ngeseks masuk di kamar korban. Saat tengah asyik menikmati tubuh korban, tiba-tiba korban terbangun sontak kaget melihat, terdakwa sudah berada di atas tubuh korban sambil meremas payudara korban. Korban langsung berteriak dan pelaku langsung melarikan diri.

Atas tindakan tersebut, terdakwa pun dilaporkan ke pihak berwajib.
Terdakwa dijerat dengan pasal 82 undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun penjara.(ai litty)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew