![]() |
Ilustrasi korupsi.(foto: lensaindonesia.com) |
MANADO - Setelah melakukan penahanan
terhadap Dirut PD Pasar, Jimmy Kowaas, terkait dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan keuangan PD Pasar atas temuan BPK, yang berjumlah Rp 2 milliar
lebih. Kini Kejaksaan Negeri Manado, kembali memanggil mantan Dirut PD Pasar,
Didi Syafii, Selasa (17/2). Pemanggilan tersebut masih terkait dugaan
penyalahgunaan keuangan di PD Pasar tahun 2013 sampai 2014.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri
Manado, Yudi Handono SH MH, melalui Kasipidsus, Pingkan Gerungan SH. “Ini
merupakan lanjutan pemeriksaan jilid dua terkait dugaan penyalahgunaan
keuangan. Namun saat ini masih tahap pemeriksaan belum masuk ke
penyelidikan," katanya.
Lanjutnya, jumlah kerugian atas dugaan
tersebut belum bisa ditafsir, sementara ini masih mengumpulkan data dan
bukti-bukti. "Jumlahnya masih belum ditafsir, tapi
mungkin berkisar milliaran rupiah," ungkapnya.
Sementara itu, Didi Syafii mengatakan,
sesuai panggilan dirinya mengikuti prosedur dari pihak Kejari. “Saya
menghormati pihak Kejari untuk memintai keterangan, dan hari ini saya saya
datang untuk memenuhi panggilan," pungkas mantan legislator Manado ini.(syarief)