![]() |
Para pelaku jaringan narkoba yang berhasil dibekuk.(foto: humas polda sulut) |
MANADO - Genderang perang melawan peredaran
gelap narkotika terus ditabuh oleh Polda Sulut. Pada 11 Februari 2015 lalu,
Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil
menangkap dua tersangka yaitu CJR dan GW di tempat berbeda.
CJR ditangkap di pangkalan ojek Desa
Watutumou, Minahasa Utara. Selanjutnya Petugas menuju rumah tersangka untuk
melakukan penggeledahan dengan dibantu oleh anjing pelacak dari K-9 Squad Dit
Sabhara Polda Sulut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu
yang tersimpan di bawah kasur di dalam kamar tersangka.
Menurut pengakuan CJR dirinya membeli barang
haram tersebut dari lelaki AN di Jakarta. Sedangkan GW, ditangkap di Jalan
Boulevard Tondano, Minahasa. Dari tangannya, Petugas menyita barang bukti
berupa 2 (dua) paket sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca. Total sabu yang disita
dari CJR dan GW seberat 1,38 gram.
Sedangkan pada waktu sebelumnya,
Ditresnarkoba juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus serupa. Antara
lain, Selasa (27/1), sekitar pukul 15.20 Wita berhasil menangkap seorang lelaki
berinisial DPM saat akan mengambil paket kiriman dari Jakarta yang diduga
berisi sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
Saat ditangkap DPM mengakui bahwa dirinya
disuruh oleh RWS untuk mengambil paket tersebut. Setelah melakukan
pengembangan, Petugas kemudian berhasil meringkus RWS di rumahnya di daerah
Bahu, Malalayang.
Kasus lain yang berhasil diungkap awal 2015
adalah dengan diringkusnya RES pada Rabu (28/1) di ruas Jalan Arie Lasut
tepatnya di depan Hotel Metropolitan Manado. Dari pemeriksaan RES, Petugas
menemukan 2 (dua) paket kecil sabu di dalam handphone (HP) yang disimpan di
dalam jaket yang dikenakan tersangka.
Saat dilakukan pengembangan, Kamis (29/1)
siang, petugas kembali menemukan 4 (empat) paket kecil sabu yang disimpan di
dalam charger HP yang terbungkus plastik hitam milik tersangka. Tersangka
mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang lelaki Warga Negara Filipina.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik
mengatakan bahwa dua tersangka yaitu CJR dan GW merupakan residivis kasus
narkoba. “CJR dan GW adalah residivis. Keduanya pernah terlibat pada kasus yang
sama beberapa waktu lalu,” ujar Kabid Humas. “Para tersangka dijerat dengan
Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” pungkas Kabid
Humas.(humas polda/agust)