Home » » Polda Sulut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu

Polda Sulut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu

Ditulis oleh Unknown pada hari Senin, 23 Februari 2015 |Pukul 21.44


Para pelaku jaringan narkoba yang berhasil dibekuk.(foto: humas polda sulut)
MANADO - Genderang perang melawan peredaran gelap narkotika terus ditabuh oleh Polda Sulut. Pada 11 Februari 2015 lalu, Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap dua tersangka yaitu CJR dan GW di tempat berbeda.

CJR ditangkap di pangkalan ojek Desa Watutumou, Minahasa Utara. Selanjutnya Petugas menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dengan dibantu oleh anjing pelacak dari K-9 Squad Dit Sabhara Polda Sulut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu yang tersimpan di bawah kasur di dalam kamar tersangka.

Menurut pengakuan CJR dirinya membeli barang haram tersebut dari lelaki AN di Jakarta. Sedangkan GW, ditangkap di Jalan Boulevard Tondano, Minahasa. Dari tangannya, Petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca. Total sabu yang disita dari CJR dan GW seberat 1,38 gram.

Sedangkan pada waktu sebelumnya, Ditresnarkoba juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus serupa. Antara lain, Selasa (27/1), sekitar pukul 15.20 Wita berhasil menangkap seorang lelaki berinisial DPM saat akan mengambil paket kiriman dari Jakarta yang diduga berisi sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Saat ditangkap DPM mengakui bahwa dirinya disuruh oleh RWS untuk mengambil paket tersebut. Setelah melakukan pengembangan, Petugas kemudian berhasil meringkus RWS di rumahnya di daerah Bahu, Malalayang.
Kasus lain yang berhasil diungkap awal 2015 adalah dengan diringkusnya RES pada Rabu (28/1) di ruas Jalan Arie Lasut tepatnya di depan Hotel Metropolitan Manado. Dari pemeriksaan RES, Petugas menemukan 2 (dua) paket kecil sabu di dalam handphone (HP) yang disimpan di dalam jaket yang dikenakan tersangka.

Saat dilakukan pengembangan, Kamis (29/1) siang, petugas kembali menemukan 4 (empat) paket kecil sabu yang disimpan di dalam charger HP yang terbungkus plastik hitam milik tersangka. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang lelaki Warga Negara Filipina.



Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan bahwa dua tersangka yaitu CJR dan GW merupakan residivis kasus narkoba. “CJR dan GW adalah residivis. Keduanya pernah terlibat pada kasus yang sama beberapa waktu lalu,” ujar Kabid Humas. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” pungkas Kabid Humas.(humas polda/agust)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew