![]() |
Ilustrasi kasus asusila. |
MANADO - Menyesal, itu yang terlihat dari
lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ketika Hakim Majelis
memberikan hukuman 14 tahun penjara sebagai imbalan atas perbuatannya yang tega
meniduri anak kandungnya sendiri, Kamis (26/2/2015).
Lelaki SM alias Sami (31), warga Kelurahan
Malendeng, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua tersebut, selain dihadiahi
penjara juga didenda Rp 60 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Majelis
Hakim, M Alfi Usup SH MH, Willem Rompis SH MH, memberikan hukuman tersebut
karena terdakwa telah terbukti melanggar pasal 82 ayat (3) tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
"Terdakwa dihukum sesuai pasal karena
nyata-nyata telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya
sendiri,"katanya. Sebelumnya juga, dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Mariana Matulesy SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kilas balik awal mula kejadiaan terjadi, sekira pukul 20.00 wita, Sabtu (12/1)
Kelurahan Malendeng, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua.
Saat ibu korban, pergi belanja di Swalayan
Borobudur, terdakwa sudah kebelet ngeseks memaksa anaknya untuk melakukan
persetubuhan terlarang. Bermodalkan jurus rayuan dengan ikat pinggang, pelaku
sudah diseperti dirasuki setan langsung tancap gas menyetubuhi korban dan
terjadi hubungan layak sensor. Tengah asyik menikmati tubuh korban, akhirnya
kepergok oleh ibu korban dari celah dinding.