Home » » Tiduri Anak Kandung, Buruh Bangunan Divonis 14 Tahun Penjara

Tiduri Anak Kandung, Buruh Bangunan Divonis 14 Tahun Penjara

Ditulis oleh Unknown pada hari Kamis, 26 Februari 2015 |Pukul 20.49


Ilustrasi kasus asusila.

MANADO - Menyesal, itu yang terlihat dari lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ketika Hakim Majelis memberikan hukuman 14 tahun penjara sebagai imbalan atas perbuatannya yang tega meniduri anak kandungnya sendiri, Kamis (26/2/2015).

Lelaki SM alias Sami (31), warga Kelurahan Malendeng, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua tersebut, selain dihadiahi penjara juga didenda Rp 60 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Majelis Hakim, M Alfi Usup SH MH, Willem Rompis SH MH, memberikan hukuman tersebut karena terdakwa telah terbukti melanggar pasal 82 ayat (3) tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa dihukum sesuai pasal karena nyata-nyata telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri,"katanya. Sebelumnya juga, dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariana Matulesy SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Kilas balik awal mula kejadiaan terjadi, sekira pukul 20.00 wita, Sabtu (12/1) Kelurahan Malendeng, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua.

Saat ibu korban, pergi belanja di Swalayan Borobudur, terdakwa sudah kebelet ngeseks memaksa anaknya untuk melakukan persetubuhan terlarang. Bermodalkan jurus rayuan dengan ikat pinggang, pelaku sudah diseperti dirasuki setan langsung tancap gas menyetubuhi korban dan terjadi hubungan layak sensor. Tengah asyik menikmati tubuh korban, akhirnya kepergok oleh ibu korban dari celah dinding.

Akhirnya istri dari terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Atas perbuatannya terdakwa terancam pidana pasal 82 ayat (3) tahun 2002 tentang perlindungan anak.(syarief)
Sebarkan tulisan ini : :

News Streaming

 
www.manadosatu.com | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi
Copyright © 2014. manadosatu - CV.
Contact email: manadosatu@gmail.com, manadosatu@yahoo.com
Kreasi by ManadoSatu.Com Crew